TRENGGALEK, bioztv.id – Terancam pidana 1 bulan dan denda minimal 500 ribu rupiah, puluhan pemilik kendaraan roda 2 dengan knalpot brong akhirnya hancurkan sendiri knalpot motornya di Mapolres Trenggalek. Mereka adalah pengendara motor yang terjaring razia knalpot bising (brong) dalam kurun waktu stiga pekan terakhir.
Berdasarkan keterangan Kapolres Trenggalek, selama kurun waktu 3 pekan terakhir, sedikitnya ada 61 kendaraan roda dua yang terjarng razia knalpot brong. Kendaraan tersebut selanjutnya diamankan di Mapolres Trenggalek dan tidak boleh diambil jika belum mengikuti sidang tilang dan mengganti knalpotnya sesuai standart pabrik. Penggantian knalpot tersebut juga harus dilakukan secara langsung di halaman mapolres Trenggalek.
Lebih lanjut Kapoles Trenggalek, AKBP.Dwiasi Wiyatputera menyampaikan, Setelah mengganti knalpotnya, para pemilik sepeda motor langsung menghancurkan knalpot brongnya dengan palu. Perusakan knalpot itu untuk menghindari penggunaan ulang setelah pulang dari kantor polisi. Sesuai pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Para pelanggar terancam pidana 1 bulan dan denda minimal 500 ribu rupiah.
Dwiasi juga menambahkan, pihaknya akan terus menindak tegas penggunaan knalpot brong dan pengemudi yang mengganggu kenyamanan warga di Kabupaten Trenggalek. Ia menekankan bahwa “Trenggalek harus bebas dari knalpot brong, dan tidak ada toleransi bagi para pelanggar”. Sementara itu terkait perusakan knalpot brong langsung oleh pemilik, juga untuk menghindari sangkaan penyalagunaan oleh anggotanya.
Views: 1

















