TRENGGALEK, bioztv.id – Razia knalpot brong, atau knalpot bising yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat di Kabupaten Trenggalek, petugas temukan masih banyak anak dibawah umur yang menjadi pelanggar. Selain itu, mereka juga banyak yang tidak melengkapi kendaraannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK).
Selama kurun waktu 3 pekan terakhir, razia knalpot brong terus digencarkan jajaran Satlantas Polres Trenggalek. Kegiatan itu dilakukan secara berkala, khususnya pada akhir pekan, dengan sasaran razia di area perkotaan Trenggalek. Bagi pelanggar yang terjaring, sleanjutnya dilakukan penilangan dan kendaraannya diamankan di Mapolres Trenggalek. Kendaraan tersebut belum bisa diambil jika pengendara atau pemilik belum mengikuti sidang tilang dan mengganti kanpotnya sesuai standart. Sementara itu knalpot brong yang sudah diganti juga harus dihancurkan dilokasi.
Kasat Lantas Polres Trenggalek, AKP Meita Anisa Saputra menyampaikan, selama 3 pekan terakhir sedikitnya ada 61 kendaraan yroda dua ang terjaring. Dari 61 kendaraan roda dua itu, 21 di antaranya dikendarai oleh anak di bawah umur. Khusus pengemudi di bawah umur ini, satlantas juga mewajibkan pengambilan kendaraan harus didampingi oleh orang tua masing-masing. Mereka juga harus membuat surat pernyataan agar tak mengulangi perbuatan yang sama.
Meita juga menambahkan, Selain knalpot brong, rata-rata pelanggar juga tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK). Tak hanya itu, pelanggaran lain yang terjadi juga ada beberapa kendaraan yang menggunakan ban kecil, hingga tidak menggunakan helm.
Views: 0
















