TRENGGALEK, bioztv.id – Menjelang malam 1 Suro, jajaran Polres Trenggalek bergerak cepat menindak peredaran minuman keras (miras) yang selama ini meresahkan warga. Tak tanggung-tanggung, dalam operasi cipta kondisi yang mereka gelar serentak di sejumlah titik, polisi berhasil menyita 173 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran.
Operasi gabungan ini merupakan tindak lanjut perintah langsung dari Kapolda Jawa Timur melalui Karoops Polda Jatim. Tujuannya, menciptakan suasana aman dan kondusif di wilayah hukum Trenggalek selama momentum bulan Suro dan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menyebutkan operasi ini menyasar berbagai potensi gangguan ketertiban masyarakat. Targetnya mulai dari peredaran miras, narkoba, senjata tajam, hingga kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis seperti motor berknalpot brong.
“Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi agar situasi di Trenggalek tetap aman, terutama saat momen Suro yang biasanya diikuti peningkatan aktivitas malam. Kami tidak ingin ada keributan, apalagi peredaran miras yang bisa memicu tindak kriminal,” tegas AKBP Ridwan Maliki saat konferensi pers, Rabu (26/6/2024).
Dari hasil operasi, petugas mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek. Jenisnya mulai dari Anggur Merah, Arak Jowo, Beer Bintang, hingga jenis Vodka dan Alexis. Mereka menyita barang bukti itu dari sejumlah kafe di Kecamatan Watulimo, Pogalan, Durenan, hingga Gandusari.
“Sebagian miras ditemukan di rumah-rumah warga yang disinyalir dijadikan tempat penyimpanan untuk dijual secara ilegal,” jelas AKBP Ridwan.
Petugas mengamankan beberapa pelaku, di antaranya Nur Kayatin di Cafe Metis, Tri Ariyani di Cafe Saijo, serta Septi Ruliani di warung kopi Cengkrong, Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo. Selain itu, petugas juga mengamankan pelaku lain di Kecamatan Trenggalek, Pogalan, Durenan, Gandusari, dan bahkan hingga Kecamatan Panggul.
Seluruh barang bukti miras saat ini telah diamankan di Mapolres Trenggalek. Sementara itu, para pelaku tidak ditahan. Mereka harus menjalani proses sesuai Pasal 109 ayat (1) Jo Pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat.
Seperti diketahui, malam 1 Suro di Trenggalek kerap diwarnai peningkatan aktivitas malam, mulai dari ritual adat hingga konvoi jalanan. Kondisi ini sering oknum tak bertanggung jawab manfaatkan untuk pesta miras hingga aksi ugal-ugalan. Polres Trenggalek memastikan operasi cipta kondisi akan terus berlanjut sepanjang bulan Suro untuk menekan potensi gangguan kamtibmas dan penyakit masyarakat.(CIA)
Views: 3
















