Evaluasi Kesiapan Pilkades Serentak, Komisi 1 DPRD Trenggalek Minta Panitia Pahami Aturan

oleh
oleh
Evaluasi kesiapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Kabupaten Trenggalek tahun 2021, Komisi 1 DPRD Trenggalek minta Panitai pahami semua peraturan yang berlaku. Komisi 1 juga meminta agar permasalahan yang biasanya terjadi saat pilkades tidak lagi terulang pada Pilkades Tahun ini.
Evaluasi kesiapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Kabupaten Trenggalek tahun 2021, Komisi 1 DPRD Trenggalek minta Panitai pahami semua peraturan yang berlaku. Komisi 1 juga meminta agar permasalahan yang biasanya terjadi saat pilkades tidak lagi terulang pada Pilkades Tahun ini.

TRENGGALEK, bioztv.id – Evaluasi kesiapan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak Kabupaten Trenggalek tahun 2021, Komisi 1 DPRD Trenggalek minta Panitai pahami semua peraturan yang berlaku. Komisi 1 juga meminta agar permasalahan yang biasanya terjadi saat pilkades tidak lagi terulang pada Pilkades Tahun ini.

Untuk memastikan kesiapan Pilkades Seretak tahun ini,  Komisi 1 DPRD Trenggalek kembali lakukan kordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Panitia Pilkades serta Badan Permusyawaratan (BPD). Hasilnya, ada sejumlah persoalan yang dikeluhkan panitia. Beberapa diantaranya terkait proses pengawasan pada pelaksanaan Pilkades. Pasalnya, sesuai peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) tidak ada aturan yang mengatur unsur pengawasan yang melibatkan seperti badan pengawas pemilu (Bawaslu) maupun DPMD sebagai pengawas. Artinya unsur pengawasan adalah kewenangan panitia di masing-masing desa penyelenggara pilkades.

Ketua Komisi 1 DPRD Trenggalek, Mochamad Husni tahir Hamid menyampaikan, agar pelaksanaan Pilkades pada 3 April nanti berjalan lancar, panitia harus memahami betul peraturan yang berlaku. Sehingga bisa meminimalisir permasalahan yang biasanya terjadi saat Pilkades. Ia mencontohkan jagan sampai permasalahan yang pernah terjadi pada Pilkades di Desa Karanggandu dan Jatiprahu serta di daerah lainnya pada beberapa tahun lalu kembali terulang.

Husni juga menambahkan, permasalahan lain yang biasanya terjadi pada Pilkades adalah seputar surat suara, sepertihalnya kelebihan surat suara. Jika melihat masalah itu, pihaknya menilai kesalahan seputar surat suara itu ada pada pihak pencetak jumlah suara, yakni panitia Desa. Sehingga panitia harus bekerja ekstra dab lebih teliti.

Views: 2