Modus Pura Pura Membeli, Pria Asal Tulungagung Gelapkan Mobil Milik Warga Trenggalek

oleh
oleh
Gelapkan mobil milik warga Trenggalek, Pria asal Kabupaten Tulungagung akhirnya diringkus Polisi. Saat melancarkan aksinya, pelaku pura pura akan membeli mobil, kemudian memberikan uang DP, namun kekurangannya tidak pernah dibayarkan lagi dan mobil justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Gelapkan mobil milik warga Trenggalek, Pria asal Kabupaten Tulungagung akhirnya diringkus Polisi. Saat melancarkan aksinya, pelaku pura pura akan membeli mobil, kemudian memberikan uang DP, namun kekurangannya tidak pernah dibayarkan lagi dan mobil justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

TRENGGALEK, bioztv.id – Gelapkan mobil milik warga Trenggalek, Pria asal Kabupaten Tulungagung akhirnya diringkus Polisi. Saat melancarkan aksinya, pelaku pura pura akan membeli mobil, kemudian memberikan uang DP, namun kekurangannya tidak pernah dibayarkan lagi dan mobil justru digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Tersangka penggelapan mobil ini adalah ICM alias Ambon 37 Tahun, warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Kejadian ini berawal saat Ambon berpura-pura hendak membeli mobil Daihatsu Luxio tahun 2010 milik EP, warga Desa Salamrejo, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Untuk mengelabuhi korban, Ambon menggunakan perantara dua orang rekannya. Setelah terhubung antara Tersangka dan korban, pelaku bertemu langsung dengan korban bersama dua orang penghubungnya untuk melihat unit yang akan dibeli.  Selanjutnya antara tersangka dan korban sepakat untuk untuk membeli mobil dengan nominal 95 juta Rupiah. Kemudian pelaku memberikan uang DP sebesar 20 Juta rupiah, dan mobil dibawa Tersangka.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP.Tatar Hermawan menjelaskan, Saat memberikan uang DP, pelaku menjanjikan ke korban akan melunasinya setelah ebebrapa hari kedepan. Saat ditagih ketika jatuh tempo pelunasan, pelaku tak mampu membayar. Sementara itu dari hasil penyelidikan Polisi diketahui bahwa Mobil tiu digadaikan tersangka dengan harga 25 Juta Rupiah.

Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa Mobil dan surat suratnya sudah diamankan Polisi. Tersangka ditangkap petugas di sebuah pabrik yang ada di daerah Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung. Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.