TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Trenggalek telah memeriksa fungsi kendaraan operasional Kelompok Dagang Masyarakat Pesisir (KDMP).
Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh kendaraan dapat beroperasi. Namun, armada tersebut belum menjalani uji kelaikan jalan atau uji KIR.
Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Disperkimhub Trenggalek, Endrawan Duwi Prihantoro, menjelaskan proses uji KIR masih menunggu kelengkapan administrasi kendaraan.
“Penyebab utamanya karena dokumen administrasi kendaraan masih menjalani proses pendaftaran dan pendaftaran ulang di kantor Samsat,” terang Endrawan Duwi Prihantoro.
Disperkimhub Cek Kondisi Fisik Armada
Disperkimhub menerjunkan tim teknis untuk memeriksa kondisi fisik armada di sejumlah lokasi penerima KDMP se-Kabupaten Trenggalek. Setiap KDMP menerima paket armada operasional berupa satu truk angkutan, satu mobil pikap, dan dua kendaraan roda tiga.
Tim teknis memeriksa bagian mekanis setiap kendaraan untuk memastikan armada dapat menjalankan tugas operasional.
“Tim teknis menyalakan mesin, mengecek engine, lalu menguji kemudi kendaraan dengan mencoba menjalankan fungsi maju maupun mundur,” kata Endrawan.
Seluruh Armada Berfungsi Normal
Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan seluruh kendaraan operasional KDMP berada dalam kondisi baik. Endrawan mengatakan mesin dan sistem penggerak kendaraan berfungsi normal saat tim melakukan pemeriksaan.
“Dari hasil uji sampel yang kami datangi langsung, seluruh kendaraan beroperasi dengan normal dan berfungsi sangat baik,” ungkapnya.
Namun, Endrawan menegaskan pemeriksaan fungsi tidak menggantikan uji berkala kendaraan bermotor.
Tunggu STNK Terbit untuk Uji KIR
Dokumen identitas kendaraan menjadi syarat penting bagi UPTD PKB untuk menjalankan uji berkala.Petugas membutuhkan dokumen legal kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebelum melakukan pengujian teknis.
“Kalau untuk proses pengujian kelaikan (KIR) memang belum berjalan,” akui Endrawan.
UPTD PKB akan menjadwalkan uji berkala setelah proses penerbitan dokumen kendaraan dari kepolisian selesai.
“Prosedur pengujian teknis akan kami eksekusi setelah seluruh dokumen administratif seperti STNK sudah terbit resmi,” jelasnya.(CIA)
Views: 13
















