TRENGGALEK, bioztv.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat 3.796 warga berstatus cerai hidup yang belum memperbarui data administrasi kependudukan. Data Disdukcapil Semester I 2026 mencatat 21.754 warga berstatus cerai hidup. Dari jumlah tersebut, 17.938 warga sudah memiliki akta perceraian resmi.
Sementara itu, 3.796 warga masih tercatat dengan status cerai hidup yang belum memperbarui dokumen kependudukan.
Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, mengatakan jajarannya terus memetakan data tersebut untuk menertibkan administrasi kependudukan.
“Petugas kami masih terus mengidentifikasi warga berstatus cerai hidup yang belum mencatatkan perubahan datanya,” terang Ririn.
Integrasi Simenak Sopal dengan Pengadilan Agama
Untuk memperbarui data perceraian, Disdukcapil Trenggalek bekerja sama dengan Pengadilan Agama Trenggalek melalui aplikasi Simenak Sopal. Ririn menjelaskan mekanisme tersebut berjalan setelah majelis hakim menetapkan putusan perceraian yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Operator Pengadilan Agama kemudian mengunggah data identitas para pihak yang sudah bercerai ke dalam sistem.
“Begitu status perkara dinyatakan inkracht, operator Pengadilan Agama langsung mengunggah data pihak terkait,” jelas Ririn.
Petugas Disdukcapil selanjutnya memverifikasi data tersebut secara daring. Setelah verifikasi selesai, sistem kependudukan memperbarui status warga dari kawin menjadi cerai hidup.
“Petugas Disdukcapil memverifikasi berkas secara daring agar data kependudukan warga langsung terbarui,” kata Ririn.
Melalui mekanisme tersebut, warga tidak perlu mengajukan pembaruan data dari awal ke kantor Disdukcapil.
Disdukcapil Terbitkan KK dan KTP-el Baru
Setelah memperbarui status kependudukan, Disdukcapil menerbitkan Kartu Keluarga (KK) dan KTP-elektronik (KTP-el) baru. Warga dapat mengambil KK dan KTP-el tersebut di loket Pengadilan Agama saat mengambil akta cerai.
Disdukcapil juga menyiapkan layanan pengiriman bagi warga yang belum mengambil dokumen kependudukan baru.
“Dinas langsung menerbitkan dokumen kependudukan baru berupa KK dan KTP-el,” tutur Ririn.
Jika warga tidak mengambil KTP-el baru dalam waktu dua minggu, Disdukcapil mengirimkan dokumen tersebut ke kantor desa asal warga. Dinas menanggung biaya pengiriman melalui jasa ojek daring (online).
“Apabila warga tidak mengambil dokumen dalam kurun dua minggu, kami mengantarkannya langsung ke kantor desa menggunakan jasa ojek online,” tegas Ririn.
Penertiban Adminduk Capai 80 Persen
Disdukcapil Trenggalek mencatat capaian penertiban administrasi kependudukan sebesar 80 persen pada tahun ini. Angka tersebut berada 20 poin persentase di atas target pemerintah pusat untuk Kabupaten Trenggalek pada 2026.
“Pemerintah pusat sebenarnya mematok target penyelesaian sebesar 60 persen untuk tahun ini,” sebut Ririn.
Ririn mengatakan capaian tersebut tidak lepas dari kerja petugas dalam memperbarui data kependudukan warga.
“Alhamdulillah, capaian penertiban adminduk kita di lapangan saat ini sudah menembus angka 80 persen,” tambahnya.
Disdukcapil Lanjutkan Pemutakhiran Data
Meski capaian penertiban mencapai 80 persen, Disdukcapil masih menemukan 3.796 warga berstatus cerai hidup yang belum memperbarui data pada Semester I 2026. Disdukcapil terus memperbarui data tersebut secara bertahap melalui mekanisme yang terhubung dengan Pengadilan Agama.
“Masih ada ribuan data warga yang wajib kami tertibkan secara bertahap,” ujar Ririn.
Melalui Simen Sopal, Pengadilan Agama mengirimkan data perceraian kepada Disdukcapil setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Petugas Disdukcapil kemudian memeriksa data tersebut sebelum memperbarui status kependudukan warga.
“Setelah petugas memverifikasi seluruh data, status kependudukan warga resmi berganti menjadi cerai hidup,” pungkas Ririn.(CIA)
Views: 4
















