Pasca Dikritik Aliansi SENTER, DPRD Trenggalek Akhirnya Tunda Pengesahan Raperda Pilkades

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idGelombang desakan dari elemen masyarakat sipil mendorong DPRD Kabupaten Trenggalek mengerem pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Aliansi Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (SENTER) menilai substansi draf Raperda tersebut masih menyimpan sejumlah celah hukum yang berpotensi memicu gugatan apabila legislatif tetap mengesahkannya.

Kritik tajam itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Trenggalek. Menindaklanjuti masukan tersebut, DPRD memutuskan menahan draf Raperda dan menunda pengirimannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses fasilitasi.

Ketua Pansus Raperda Pemerintahan Desa dan Pilkades DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengakui bahwa masukan kritis dari Aliansi SENTER menjadi alasan utama penundaan tersebut.

“Berbagai poin yang teman-teman sampaikan hari ini menjadi daftar inventarisasi masalah guna menyempurnakan draf Raperda. Sampai saat ini kami belum mengirimkan draf tersebut untuk fasilitasi Gubernur Jatim karena kami menilai masih ada materi yang wajib kami perbaiki,” ujar Samsul.

Lima Catatan Kritis Aliansi Senter

Dalam forum RDP, Aliansi SENTER menyampaikan lima poin krusial yang harus menjadi bahan pembenahan sebelum DPRD mengesahkan regulasi tersebut.

Daftar inventarisasi masalah itu meliputi:

  • Pengakuan Hukum Adat: Memasukkan klausul living law (hukum yang hidup di masyarakat) serta mewajibkan pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa).
  • Evaluasi Syarat Pencalonan: Mengkaji ulang batas pendidikan minimal serta aturan bagi mantan narapidana yang ingin maju dalam Pilkades.
  • Penghapusan Syarat PBB: Menghapus kewajiban pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencalonan karena berpotensi membatasi hak politik warga.
  • Revisi Perda Lama: Memperbaiki perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2015 terkait Pilkades, pengangkatan perangkat desa, dan pengisian anggota BPD.
  • Harmonisasi Aturan Pusat: Menyelaraskan seluruh materi Raperda dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan turunan Undang-Undang Desa terbaru.

Samsul memastikan Pansus akan membahas kembali seluruh usulan tersebut sebelum memfinalisasi Raperda.

“Teman-teman menyodorkan lima pendapat hukum. Catatan penting ini akan segera kami diskusikan kembali dalam rapat internal Pansus,” tegasnya.

Syarat Ijazah dan Pelunasan PBB Jadi Sorotan Utama

Di antara seluruh poin evaluasi, syarat pendidikan calon kepala desa memicu perdebatan paling alot.

Samsul menjelaskan bahwa regulasi nasional masih menetapkan pendidikan minimal setingkat SMP. Karena itu, Pansus harus merumuskan ketentuan dalam Raperda secara cermat agar tetap selaras dengan aturan yang lebih tinggi.

Pansus juga berencana menggandeng Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memetakan kondisi riil di lapangan.

“Kami akan meminta DPMD menginventarisasi berapa banyak kepala desa di Trenggalek yang saat ini masih berijazah SMP. Kita harus merumuskan solusi hukum yang tepat,” paparnya.

Samsul menambahkan, Pansus akan menggelar uji publik lanjutan setelah tim penyusun menyelesaikan revisi Raperda sebelum mengirimkannya ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Pemkab Siap Tampung Masukan Masyarakat

Pihak eksekutif juga menunjukkan sikap terbuka terhadap berbagai masukan tersebut. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Trenggalek, dr. Sunarto, memastikan pemerintah daerah akan menjadikan seluruh aspirasi masyarakat sipil sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda.

“Seluruh masukan dari Aliansi SENTER akan menjadi bahan pertimbangan matang saat proses finalisasi maupun ketika fasilitasi di tingkat provinsi nanti,” terang Sunarto.

Keputusan DPRD menahan draf Raperda menunjukkan bahwa pembahasan regulasi tata kelola desa di Trenggalek masih terus berjalan secara dinamis. DPRD kini menghadapi tantangan untuk menyusun payung hukum yang tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan meminimalkan potensi gugatan di kemudian hari.(CIA)

Views: 3