TRENGGALEK, bioztv.id – Ancaman terhadap APBD Trenggalek 2027 tidak lagi sebatas pelanggaran administratif di atas kertas. DPRD Trenggalek memperingatkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek agar tidak mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Jika pemerintah daerah tetap melanggar aturan tersebut, pemerintah pusat siap menjatuhkan sanksi yang dapat melumpuhkan kemampuan fiskal daerah.
Alarm bahaya itu muncul karena rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2027 masih jauh dari ketentuan undang-undang. Di sisi lain, Trenggalek masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto, menegaskan bahwa pelanggaran terhadap UU HKPD tidak hanya berujung teguran. Pemerintah pusat dapat langsung memangkas berbagai alokasi dana transfer yang selama ini menopang APBD Trenggalek.
“Kalau sanksi akibat melanggar UU HKPD itu betul-betul jatuh, habislah kita. Sebab ketergantungan Trenggalek terhadap aliran dana transfer pusat masih sangat tinggi,” tegas Mugianto.
Pusat Siap Sanksi Pangkas DAU hingga Dana Desa
Mugianto menjelaskan bahwa sanksi finansial tersebut akan menyasar sejumlah pos pembiayaan yang sangat vital.
Kementerian Keuangan dapat memangkas Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga menghentikan penyaluran Dana Desa untuk Kabupaten Trenggalek.
Pemotongan itu akan langsung mengguncang operasional pemerintah daerah.
“Jika pusat memberlakukan sanksi itu, mereka akan memotong seluruh dana transfer. Mulai dari DAU, DAK, dana bagi hasil, sampai dana desa ikut kena pangkas,” ujarnya.
Ketergantungan Dana Pusat Tinggi, PAD Minim
Mugianto menilai sanksi tersebut akan langsung melumpuhkan pelayanan publik karena kemampuan fiskal Trenggalek belum mampu berdiri tanpa dukungan dana transfer pusat.
Ia memaparkan bahwa APBD Trenggalek mencapai sekitar Rp1,9 triliun. Namun, Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang sekitar Rp350 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp140 miliar berasal dari pendapatan operasional RSUD dr. Soedomo. Artinya, PAD murni daerah hanya berkisar Rp200 miliar.
“Kalau pusat memotong DAU, DAK, dana bagi hasil, dan dana desa, kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi. Keuangan daerah langsung lumpuh,” katanya.
Lima Tahun Masa Transisi Terbuang Sia-Sia
Di tengah ancaman krisis fiskal tersebut, Mugianto mempertanyakan kesiapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Ia mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah memberikan masa transisi selama lima tahun sejak mengesahkan UU HKPD pada Januari 2022.
Namun, hingga menjelang pembahasan APBD 2027, Pemkab Trenggalek belum juga menyesuaikan struktur anggaran sesuai amanat undang-undang.
Padahal, mulai tahun anggaran 2027 seluruh pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dan mengalokasikan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total APBD.
“Pemerintah pusat sudah memberikan masa transisi selama lima tahun. Mulai APBD 2027 ini, seluruh daerah wajib mematuhi UU HKPD,” tegasnya.
Mugianto juga menyayangkan sikap eksekutif yang dinilainya belum menunjukkan langkah nyata untuk memperbaiki komposisi anggaran.
“Yang membuat saya heran, pemerintah daerah masih terlihat santai seolah tanpa beban. Mungkin karena sudah terbiasa dengan rutinitas lama, jadi ketika diminta memangkas anggaran terasa enggan,” sindir Mugianto.(CIA)
Views: 9
















