TRENGGALEK, bioztv.id– Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa dan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Trenggalek memicu kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil. Aliansi Solidaritas Elemen Pantau Perda Trenggalek (SENTER) menilai Panitia Khusus (Pansus) DPRD terlalu memaksakan penyelesaian draf regulasi yang masih mentah demi mengejar agenda Pilkades Serentak 2027.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Trenggalek, Kamis (30/7/2026), aliansi lintas organisasi yang terdiri dari LBH Peradi, Muhammadiyah, PMII, GMNI, hingga Gajah Putih menyerahkan daftar inventarisasi masalah yang memuat lima catatan hukum krusial. Mereka meminta DPRD memperbaiki seluruh poin tersebut sebelum mengesahkan Raperda.
Ketua Aliansi SENTER, Haris Yudianto, menegaskan bahwa DPRD tidak boleh menyusun produk hukum daerah hanya dengan mengejar target waktu. Ia mendesak Pansus menyelaraskan seluruh substansi Raperda dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana terbaru Undang-Undang Desa.
“Pembahasan Raperda ini terlalu cepat dan terkesan kejar tayang karena mengejar agenda Pilkades Serentak 2027. Kami memahami urgensi waktu tersebut, tetapi Pansus harus tetap menundukkan substansinya pada PP terbaru,” tegas Haris.
Pansus Jangan Korbankan Mutu Regulasi Demi Mengejar Jadwal
Haris mengingatkan bahwa pembahasan yang terlalu terburu-buru dapat menurunkan kualitas produk hukum daerah.
Menurutnya, jika DPRD tetap mengesahkan Perda tanpa mengacu pada regulasi nasional terbaru, sengketa hukum justru berpotensi mengganggu pelaksanaan pemerintahan desa.
“Pansus tidak boleh mengorbankan mutu Raperda hanya demi target jadwal. Jika mengabaikan aturan terbaru, celah gugatan hukum di masa depan justru membendung efektivitas Perda ini sendiri,” terangnya.
Aliansi SENTER Bongkar Lima Kelemahan Draf Raperda Pilkades
Dalam forum RDP tersebut, Aliansi SENTER menguraikan lima kelemahan mendasar dalam draf Raperda.
- Posbankum Desa dan Living Law Belum Masuk Raperda
Aliansi meminta Pemkab memasukkan klausul living law atau hukum yang hidup di masyarakat serta mengatur pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa.
“Jika Raperda tidak memuat Posbankum Desa, pemerintah desa tidak memiliki dasar hukum untuk mengalokasikan anggarannya,” ujar Haris.
- Syarat Pendidikan dan Status Mantan Narapidana Perlu Diperketat
Aliansi mendorong Pemkab menaikkan standar pendidikan calon kepala desa. Menurut Haris, pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan syarat yang lebih tinggi karena hal tersebut termasuk open legal policy.
“Banyak daerah lain sudah menetapkan syarat minimal SMA bahkan Sarjana. Mengapa Trenggalek tidak berani menaikkan mutu kualifikasi calon pemimpin desanya?” cetusnya.
Selain itu, Aliansi juga meminta setiap mantan narapidana yang mencalonkan diri mengumumkan status hukumnya secara terbuka kepada masyarakat.
- DPRD Diminta Menghapus Syarat Pelunasan PBB
Aliansi meminta Pansus menghapus kewajiban pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat administrasi pencalonan kepala desa.
Menurut Haris, tunggakan pajak merupakan tanggung jawab pribadi yang tidak boleh menghilangkan hak politik seseorang untuk dipilih.
- Raperda Masih Mencampur Norma dan Aturan Teknis
Aliansi menilai penyusun Raperda masih mencampurkan norma hukum dengan ketentuan teknis pelaksanaan.
Haris menegaskan bahwa Perda seharusnya hanya mengatur norma pokok, sedangkan aturan teknis cukup dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup).
- Penyusun Belum Menyesuaikan PP Nomor 16 Tahun 2026
Aliansi menilai penyusun Raperda masih menggunakan regulasi lama dan belum menyesuaikannya dengan PP Nomor 16 Tahun 2026.
“Alasan waktu yang mepet tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan PP Nomor 16 Tahun 2026. Aturan terbaru itu wajib menjadi rujukan utama,” tegas Haris.
DPRD Siap Evaluasi Draf dan Tampung Masukan
Menanggapi kritik tersebut, Ketua Pansus Raperda Pilkades DPRD Trenggalek, Samsul Anam, memastikan Pansus akan menjadikan seluruh masukan Aliansi SENTER sebagai bahan evaluasi sebelum memfinalisasi Raperda.
Samsul menjelaskan bahwa Pansus masih membahas draf secara dinamis seiring proses harmonisasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Seluruh masukan dari teman-teman Aliansi SENTER menjadi catatan penting bagi kami. Kami akan mendiskusikan kembali setiap poinnya demi menyempurnakan Perda ini agar benar-benar menjadi solusi hukum yang adil,” tutur Samsul.
Sikap terbuka DPRD memberi ruang bagi penyempurnaan Raperda. Kritik Aliansi SENTER sekaligus mengingatkan bahwa DPRD tidak boleh hanya mengejar target Pilkades 2027. DPRD juga harus melahirkan regulasi yang kuat secara hukum, tidak diskriminatif, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat desa dalam jangka panjang.(CIA)
Views: 7
















