DPRD Trenggalek Soroti Aturan Baru BPJS, RSUD dr Soedomo Disebut Bisa Tertekan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Perubahan regulasi BPJS Kesehatan mulai memberi tekanan baru terhadap manajemen rumah sakit daerah. Komisi IV DPRD Trenggalek mengungkapkan bahwa manajemen RSUD dr. Soedomo beberapa kali menyampaikan keluhan terkait kebijakan baru BPJS yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas pelayanan pasien.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, menyebut pembatasan durasi rawat inap pasien sebagai salah satu persoalan yang paling sering memicu keluhan dari pihak rumah sakit.

Menurutnya, sistem jaminan kesehatan saat ini memaksa rumah sakit menyesuaikan masa perawatan pasien dengan ketentuan administratif BPJS Kesehatan. Jika tim medis merawat pasien melebihi batas waktu yang ditentukan, BPJS berpotensi menolak pembayaran biaya pelayanan medis tersebut.

“Manajemen RSUD beberapa kali mengeluh ke Komisi IV mengenai masalah ini, terutama terkait aturan yang membatasi lama perawatan pasien. Jika durasi perawatan melewati batas tertentu dan dokter belum memulangkan pasien, maka BPJS tidak akan mengover biayanya,” ujar Sukarodin.

DPRD Khawatir Aturan Korbankan Pasien

Sukarodin menilai kebijakan baru tersebut berpotensi memunculkan persoalan baru di lapangan. Ia menegaskan bahwa kondisi medis setiap pasien berbeda-beda dan tidak selalu bisa menyesuaikan hitungan administratif BPJS Kesehatan.

Ia khawatir rumah sakit akan menghadapi dilema antara mempertahankan pasien demi keselamatan medis atau memulangkan pasien lebih cepat demi menyesuaikan aturan pembiayaan.

“Kebijakan ini berpotensi memunculkan masalah baru di hilir. Rumah sakit tentu harus memprioritaskan kondisi riil pasien, bukan sekadar patuh pada hitungan hari dari sistem,” kritik Sukarodin.

Selain persoalan rawat inap, DPRD juga menyoroti perubahan daftar obat yang kini tidak lagi ditanggung BPJS Kesehatan. Sukarodin menyebut BPJS sebelumnya masih menanggung sejumlah obat tertentu, namun aturan terbaru justru menghapus beberapa jenis obat dari daftar pembiayaan.

Akibat perubahan itu, manajemen rumah sakit kini harus mencari solusi pembiayaan alternatif agar pasien tetap memperoleh obat yang mereka butuhkan.

“Dulu BPJS masih mengover jenis obat tertentu, sekarang aturan berubah dan mereka tidak menanggungnya lagi. Perubahan mendadak ini jelas membuat pihak rumah sakit keteteran,” tegasnya.

DPRD Minta BPJS, RSUD, dan Dinkes Duduk Bersama

Melihat situasi tersebut, Komisi IV DPRD Trenggalek mendesak BPJS Kesehatan, RSUD dr. Soedomo, dan Dinas Kesehatan segera menggelar forum bersama untuk mencari solusi demi menjaga kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.

Menurut Sukarodin, meski pemerintah pusat menetapkan regulasi tersebut, komunikasi antarlembaga di daerah tetap memegang peran penting untuk meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.

“Kita perlu duduk bersama dalam satu meja, melibatkan RSUD, Dinas Kesehatan, dan pihak BPJS Kesehatan untuk mengurai persoalan ini,” ujarnya.

Ia memahami bahwa kantor BPJS Kesehatan di daerah tidak memiliki kewenangan mengubah aturan nasional. Namun, ia meminta BPJS daerah tetap aktif menyampaikan berbagai keluhan dan kondisi riil di lapangan kepada pemerintah pusat sebagai bahan evaluasi.

“BPJS di tingkat daerah memang tidak bisa menentukan kebijakan sendiri. Namun, mereka memiliki akses untuk menyampaikan aspirasi dan kondisi daerah ini ke pusat,” jelas Sukarodin.

DPRD Tekankan Keselamatan Pasien Jadi Prioritas

Komisi IV DPRD Trenggalek berharap proses penyesuaian sistem pembiayaan kesehatan nasional tidak sampai menurunkan kualitas pelayanan medis bagi masyarakat.

DPRD juga meminta manajemen rumah sakit dan tenaga medis tetap menempatkan keselamatan pasien sebagai prioritas utama di atas pertimbangan administratif.

“Prinsip paling krusial yang harus kita pegang adalah pelayanan kepada masyarakat jangan sampai terganggu hanya karena perubahan aturan,” pungkas Sukarodin.(CIA)

 

Views: 19