Jangan Bungkam! UPT PPA Trengalek Jamin Privasi Korban Kekerasan Seksual yang Berani Melapor

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Rasa takut, tekanan psikologis berat, hingga ancaman langsung dari pelaku masih menjadi penghalang utama yang membuat banyak korban kekerasan seksual di Kabupaten Trenggalek memilih diam.

Melihat kondisi tersebut, Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Trenggalek mengajak para korban pelecehan, pencabulan, maupun kekerasan fisik untuk berani melapor demi memutus rantai trauma.

Plt Kepala UPT PPA Trenggalek, Indra Prasetyo Budiatnanto, memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan posko perlindungan komprehensif lengkap dengan sistem pengamanan data pelapor.

“Kami berpesan kepada seluruh perempuan dan anak di Trenggalek, jangan pernah takut melapor jika menjadi korban pelecehan, pencabulan, atau bentuk kekerasan seksual apa pun. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor rapat-rapat,” tegas Indra.

Korban Bisa Melapor Lewat Desa, Dinsos, hingga Polres

Indra menjelaskan, korban tidak harus langsung datang ke kantor kepolisian untuk mendapatkan perlindungan awal.

Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai jalur pengaduan terdekat, mulai dari pemerintah desa, kantor Dinas Sosial, hingga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek. Seluruh jalur tersebut siap merespons laporan dan memberikan pendampingan darurat.

“Korban memiliki banyak pilihan aman untuk mengadu. Mereka bisa datang langsung ke Dinas Sosial, melapor melalui perangkat desa, atau menuju Polres Trenggalek,” ujar Indra.

Ia mengakui, mayoritas korban—terutama anak di bawah umur—mengalami tekanan mental berat karena pelaku terus melancarkan intimidasi. Ancaman fisik maupun verbal itulah yang membuat korban takut bersuara dan memilih memendam trauma sendiri.

“Korban biasanya memilih diam karena pelaku memberikan ancaman secara langsung. Tekanan itu merusak kondisi psikologis korban dan membuat mereka enggan melapor,” katanya.

Siapkan Pendampingan Hukum hingga Trauma Healing

UPT PPA Trenggalek berkomitmen langsung memberikan pendampingan sesuai kebutuhan korban begitu menerima laporan resmi.

Pemerintah menyiapkan layanan penasihat hukum gratis, konseling intensif bersama psikolog, jaminan sosial, hingga program pemulihan trauma (trauma healing).

“Begitu korban melapor ke Dinas Sosial, kami langsung memberikan pendampingan hukum. Setelah itu, tim ahli kami akan memetakan kebutuhan spesifik setiap klien,” jelas Indra.

Tim konselor juga tidak akan berhenti mendampingi korban saat proses hukum mulai berjalan atau ketika pelaku sudah ditahan. Mereka akan terus mengawal pemulihan korban hingga benar-benar siap kembali menjalani kehidupan sosial secara normal.

“Target akhir pendampingan kami adalah memastikan korban mencapai tahap penyelesaian masalah dan mampu kembali bersosialisasi secara sehat di lingkungannya,” ujarnya.

Dampingi Korban Hingga Bertahun-Tahun

Indra menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan waktu panjang karena proses pemulihan mental dan hukum memiliki tingkat kompleksitas tinggi.

Durasi pendampingan sangat bergantung pada perkembangan proses hukum di pengadilan. Bahkan, beberapa kasus membutuhkan penanganan hingga melewati pergantian tahun anggaran.

“Cepat atau lambatnya proses pendampingan sangat bergantung pada dinamika hukum di lapangan. Ada kasus yang selesai cepat, tetapi ada juga yang memerlukan waktu bertahun-tahun,” pungkas Indra.

Meski demikian, UPT PPA Trenggalek memastikan tetap mendampingi korban selama proses pencarian keadilan berlangsung. Pemerintah berharap masyarakat semakin berani bersuara agar kasus kekerasan seksual tidak lagi tersembunyi seperti fenomena gunung es, sehingga korban bisa segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.(CIA)

Views: 15