TRENGGALEK, biotzv.id – Modus manipulasi dengan iming-iming janji manis kerap menjadi senjata ampuh pelaku kekerasan seksual untuk memperdaya korbannya. Di Kabupaten Trenggalek, seorang pemuda yang bekerja sebagai kernet bus pariwisata tega memanfaatkan kepolosan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun untuk memuaskan nafsu pribadinya.
Pelaku berinisial BT (19), warga Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek, kini harus berhadapan dengan hukum. Dengan jerat janji akan menikahi korban serta imbalan uang saku yang tak seberapa, BT berulang kali melancarkan aksi bejatnya terhadap Gadis 17 Tahun asal Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan bahwa tersangka menjalankan modus operandinya dengan mengikat emosional korban lewat janji masa depan. Tersangka juga memberikan uang saku antara Rp50.000,- hingga Rp100.000,- secara berkala.
“Tersangka juga kerap memberikan uang saku berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap kali sebelum atau sesudah melakukan persetubuhan,” ujar AKBP Ridwan Maliki.
Berawal dari Pertengkaran
Serangkaian peristiwa intimidasi yang dialami korban pada akhir April 2026 akhirnya membongkar tindak pidana ini. Berawal dari korban yang mendatangi rumah tersangka tanpa berpamitan kepada keluarganya, hubungan keduanya berujung konflik emosional.
Pada Kamis (23/4/2026), pertengkaran hebat pecah di antara keduanya. Tersangka yang berniat merebut ponsel korban nekat merampasnya dan melakukan tindakan kekerasan fisik.
“Tersangka mencakar serta menendang dada korban hingga memicu trauma emosional,” ungkap AKBP Ridwan Maliki.
Sadar dalam bahaya, korban sempat menghubungi kakak kandungnya, AP (25), untuk meminta bantuan. Namun, bukannya mengantar pulang, tersangka justru melarang korban pulang.
“Tersangka justru membawa korban ke rumah sang nenek di kawasan Kecamatan Pule,” jelas Kapolres..
Pihak keluarga bersama kakek korban akhirnya berhasil melacak keberadaan NR dan menjemputnya secara paksa pada Senin (27/4/2026). Sang kakak kemudian melakukan interogasi mendalam dan mengungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali sepanjang bulan Oktober 2025, baik di kamar hotel maupun di rumah tersangka sendiri.
“Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan serta penganiayaan yang menimpa adiknya langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Trenggalek agar pelaku diproses hukum,” tegas AKBP Ridwan Maliki.
Terancam 15 Tahun Penjara
Setelah sempat menghindar, tersangka BT akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Trenggalek pada Senin (22/6/2026) siang. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan penangkapan resmi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban dan tersangka serta satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kernet bus muda ini dengan pasal berlapis terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Tersangka kami jerat dengan ketentuan UU KUHPidana jo UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun,” tutup Kapolres.(CIA)
Views: 10
















