Usai Tetapkan Ipin-Syah Sebagai Bupati Terpilih, KPU Trenggalek Mulai Bercermin Dengan Kinerjanya

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek secara resmi menetapkan pasangan Muhammad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis malam, 9 Januari 2025.

Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah alias Iin menjelaskan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai regulasi yang mewajibkan penetapan pasangan terpilih maksimal tiga hari setelah diterbitkannya buku registrasi dari Mahkamah Konstitusi (MK).

“Karena tidak ada perselisihan hasil, kami menetapkan pasangan nomor urut 2, Muhammad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara, yang meraih 80,80% suara sah,” ujar Istatiin.

Dokumen Diserahkan, Fokus Bergeser ke Pelantikan

Setelah penetapan, KPU segera menyerahkan salinan dokumen berita acara dan surat keputusan kepada DPRD Kabupaten Trenggalek. Tahapan berikutnya, kata Istatiin, sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah untuk memproses pelantikan.

“Rapat pleno terbuka ini menjadi penutup tahapan kami, dan fokus kami berikutnya adalah melakukan evaluasi internal maupun eksternal,” imbuhnya.

Evaluasi: Memperkuat Ujung Tombak Penyelenggaraan Pemilu

Istatiin mengungkapkan bahwa evaluasi penyelenggaraan pemilu menjadi salah satu agenda penting KPU. Salah satu rekomendasinya adalah memperkuat pemahaman regulasi di tingkat bawah, yang merupakan ujung tombak keberhasilan pemungutan dan penghitungan suara.

“Kami sudah melibatkan panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), hingga organisasi perangkat daerah (OPD),” jelasnya.

IIn juga menekankan perlunya pelatihan teknis yang lebih intensif dan masif bagi penyelenggara pemilu. Pasalnya, dari hasil evaluasi masih ada sejumlah perbedaan pemahaman di tingkat bawah.

“Ini menjadi prioritas kami untuk memperbaiki. Sosialisasi juga harus lebih gencar agar proses pemilu ke depan lebih lancar,” katanya.

Pembatasan Usia dan Sistem Raport Penyelenggara

Dalam evaluasi ini, KPU juga mempertimbangkan masukan penting dari OPD terkait pembatasan usia bagi penyelenggara ad-hoc. Selain itu, KPU Trenggalek juga akan menyusun sistem raport bagi penyelenggara ad-hoc sebagai acuan dalam rekrutmen mendatang.

“Kami sepakat membatasi usia maksimal untuk menghindari risiko kesehatan, seperti terjadinya potensi kasus meninggal dunia.,” papar Istatiin.

Sistem raport bagi penyelenggara ini, lanjutnya, akan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kualitas dan dedikasi penyelenggara pemilu.

“Sinergi dan peran teman-teman ad-hoc dalam Pilkada 2024 sudah sangat optimal meskipun ada dinamika. Namun, dengan sistem raport, kami yakin kualitas penyelenggaraan akan lebih baik lagi di masa depan,” tuturnya.

Membangun Pemilu yang Lebih Baik

Istatiin menutup pernyataannya dengan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung suksesnya Pilkada 2024. Penetapan bupati dan wakil bupati terpilih ini menandai akhir perjalanan panjang Pilkada 2024 di Trenggalek. Namun, semangat evaluasi dan perbaikan menjadi langkah awal bagi KPU untuk mempersiapkan pemilu yang lebih matang di tahun-tahun mendatang.

“Ini adalah hasil kerja keras bersama. Ke depan, kami berkomitmen untuk terus memperbaiki setiap tahapan, mulai dari pemutakhiran data hingga rekapitulasi hasil. Kami optimistis dapat menyelenggarakan pemilu yang lebih baik dan transparan di masa mendatang,” pungkasnya.(CIA)

Views: 1