TRENGGALEK, bioztv.id – Warga Trenggalek bisa saja menyimpan lembaran sejarah penting yang belum pernah tercatat negara di balik lemari tua, peti kayu kusam, maupun tumpukan dokumen warisan keluarga.
Kesadaran itulah yang mendorong Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Trenggalek kembali bergerak. Dinas menggelar Sosialisasi Naskah Kuno di Gedung Bhawarasa. Melalui agenda tersebut, pemerintah daerah memburu keberadaan naskah kuno yang masih tersimpan di tengah masyarakat sekaligus menyelamatkan informasi sejarah sebelum usia memusnahkannya.
Pustakawan Ahli Muda Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Trenggalek, Endah Susilowati, mengungkapkan bahwa timnya hingga kini baru mengidentifikasi dan mendaftarkan 11 naskah kuno ke Perpustakaan Nasional.
Namun, tim meyakini masih banyak dokumen bersejarah yang tersebar di berbagai desa di Trenggalek.
“Target utama kami adalah mendata seluruh informasi terkait keberadaan naskah kuno di Trenggalek. Karena itu, kami mengajak masyarakat yang memiliki, menyimpan, atau mengetahui keberadaan naskah kuno untuk segera melapor kepada kami,” ujar Endah Susilowati.
Peta Sejarah Mulai Terbuka
Tim Dinas Kearsipan dan Perpustakaan kini memasuki tahun kedua program penyelamatan naskah kuno sejak meluncurkannya pada 2025.
Endah mengakui, pada awal program mereka belum memiliki data maupun petunjuk mengenai lokasi penyimpanan naskah kuno di Trenggalek.
Namun, melalui sosialisasi dan pendekatan langsung kepada masyarakat, tim berhasil mengungkap keberadaan sejumlah dokumen bersejarah.
“Awalnya kami tidak mengetahui lokasi naskah kuno tersebut. Setelah kami mengedukasi masyarakat, kami berhasil menemukan 11 naskah yang kini sudah terdaftar di Perpustakaan Nasional. Bahkan, beberapa laporan baru masih menunggu tindak lanjut dari tim kami,” jelasnya.
Tim Dinas Kearsipan langsung menindaklanjuti setiap laporan melalui lima tahapan, yakni penelusuran, pendataan, identifikasi, pendaftaran, dan digitalisasi.
Digitalisasi menjadi tahapan paling penting karena langkah ini menjaga isi naskah agar tetap lestari dan dapat diakses generasi mendatang meski fisik dokumen terus mengalami pelapukan.
Pemerintah Tidak Akan Mengambil Naskah Milik Warga
Dalam proses pelestarian ini, Dinas Kearsipan masih menghadapi tantangan berupa kekhawatiran masyarakat. Banyak warga memilih menyimpan rapat dokumen kuno karena khawatir pemerintah akan mengambilnya.
Endah menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki niat mengambil atau menguasai naskah kuno milik masyarakat.
“Masyarakat sering mengira petugas akan mengambil dokumen asli mereka. Kami tegaskan, kami tidak akan mengambil dokumen tersebut, kecuali pemilik menyerahkannya secara sukarela melalui hibah,” tegas Endah.
Ia memastikan pemerintah hanya membantu perawatan fisik dokumen dan mengamankan salinan digital informasi yang terkandung di dalamnya.
“Kami menghormati hak kepemilikan masyarakat. Naskah itu tetap menjadi milik keluarga. Kami hanya membantu merawat dan mengawetkannya agar tidak rusak,” tambahnya.
Naskah Kuno Harus Berusia Minimal 50 Tahun
Dalam sosialisasi tersebut, para pemateri juga menjelaskan kriteria naskah kuno kepada masyarakat.
Endah menjelaskan bahwa sebuah dokumen dapat masuk kategori naskah kuno apabila berusia minimal 50 tahun dan berbentuk tulisan tangan asli atau manuskrip, bukan hasil cetakan, reproduksi, maupun salinan modern.
Melalui pemahaman tersebut, pemerintah berharap masyarakat lebih terbuka untuk melaporkan dokumen bersejarah yang selama ini mereka simpan.
Warga Usulkan Program Jemput Bola
Langkah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Trenggalek mendapat apresiasi dari peserta sosialisasi. Salah satunya datang dari Sunyoto, warga Desa Jati, Kecamatan Karangan.
Ia mengaku kegiatan tersebut membuka wawasan masyarakat mengenai pentingnya naskah kuno sebagai bagian dari identitas sejarah Trenggalek.
“Alhamdulillah, kegiatan edukasi seperti ini sangat bermanfaat. Saya sekarang memahami apa itu naskah kuno dan mengapa kita harus menjaganya,” kata Sunyoto.
Menurutnya, pendekatan edukatif seperti ini mampu mengurangi kecurigaan masyarakat terhadap program pelestarian naskah kuno.
Ia juga mendorong Dinas Kearsipan untuk menerapkan sistem jemput bola dengan mendatangi langsung lokasi yang diduga menyimpan naskah kuno.
“Kalau bisa petugas langsung turun ke lapangan mendatangi lokasi yang terindikasi menyimpan naskah kuno. Cara ini akan mempercepat edukasi sekaligus proses identifikasi dokumen sejarah,” usulnya.
Karena jumlah naskah yang terdata masih terbatas, Pemkab Trenggalek berharap masyarakat membuka akses informasi seluas-luasnya terkait dokumen bersejarah yang mereka miliki. Setiap lembar naskah kuno tidak hanya menyimpan tulisan masa lalu, tetapi juga merekam identitas dan perjalanan sejarah Trenggalek yang sangat berharga.(CIA)
Views: 8

















