TRENGGALEK, bioztv.id – Tim kuasa hukum terdakwa Awang justru menuai blunder saat menghadirkan saksi meringankan dalam kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek. Alih-alih membantu pembelaan, kesaksian orang tua terdakwa malah memperberat posisi Awang karena memunculkan perbedaan keterangan yang mencolok di hadapan majelis hakim.
Pendamping hukum korban, Haris Yudhianto, menegaskan hal tersebut usai mengikuti jalannya persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek.
Bukan Saksi Mata, Hanya Ajukan Permohonan Keringanan
Haris menilai sejak awal orang tua terdakwa tidak hadir untuk mengungkap fakta di lokasi kejadian. Kedua saksi tersebut tidak berada di tempat saat aksi penganiayaan terjadi.
“Saksi yang hadir adalah orang tua terdakwa. Mereka tidak mengetahui secara langsung peristiwa penganiayaan dan baru mengetahui kejadian itu setelah insiden terjadi,” tegas Haris kepada awak media.
Menurut Haris, kehadiran mereka semata-mata bertujuan memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim, bukan untuk menjelaskan unsur pidana yang terjadi di lapangan.
Ketua Majelis Hakim Cermati Kontradiksi Keterangan
Sidang sempat memanas ketika ayah terdakwa menyampaikan keterangan yang bertolak belakang dengan pengakuan Awang dalam sidang sebelumnya. Kontradiksi tersebut menyangkut alasan terdakwa mendatangi lokasi kejadian.
“Sebelumnya terdakwa mengaku datang ke rumah korban karena menerima telepon dari ayahnya. Namun hari ini, ayah terdakwa justru menyebut dirinya menelepon anaknya agar datang ke sekolah, bukan ke rumah korban,” ungkap Haris.
Perbedaan tujuan lokasi dalam panggilan telepon tersebut menjadi poin krusial yang langsung memicu klarifikasi keras dari Ketua Majelis Hakim. Haris menegaskan bahwa inkonsistensi semacam ini dapat berdampak serius pada posisi hukum terdakwa.
“Jika terbukti memberikan keterangan yang tidak benar, hal ini justru berpotensi memperberat hukuman terdakwa,” tandasnya.
Kuasa Hukum Tetap Klaim Itikad Baik Keluarga
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, tetap mempertahankan relevansi kesaksian orang tua kliennya. Ia menyebut keterangan tersebut penting untuk mengurai peristiwa sebelum insiden penganiayaan terjadi.
Heru juga mengklaim keluarga terdakwa telah berupaya menunjukkan itikad baik di luar persidangan.
“Keluarga sudah berulang kali menyampaikan permintaan maaf. Berdasarkan keterangan saksi, keluarga besar sudah sekitar empat kali mendatangi korban untuk menyampaikan permohonan maaf,” jelas Heru.
Publik Terus Kawal Martabat Guru
Kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek terus menyedot perhatian publik. Isu perlindungan tenaga pendidik mendorong masyarakat untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Majelis hakim masih mendalami seluruh fakta hukum, khususnya kontradiksi keterangan saksi dan terdakwa, sebelum menjatuhkan putusan. Sementara itu, pendamping korban menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan bagi korban.(CIA)
Views: 48

















