Sidang Kasus Guru SMPN 1 Trenggalek, Orang Tua Jadi Saksi, Terdakwa Tak Pernah Didampingi Istri

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idKasus penganiayaan terhadap guru SMP Negeri 1 Trenggalek terus berlanjut di meja hijau. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Kamis (15/1/2026), publik kembali menyoroti satu pemandangan mencolok: istri terdakwa Awang yang menjabat anggota DPRD kembali tidak hadir mendampingi suaminya.

Padahal, majelis hakim menggelar sidang dengan agenda penting, yakni pemeriksaan saksi meringankan (a de charge). Sejak jaksa membacakan dakwaan hingga sidang pemeriksaan saksi, istri terdakwa tidak pernah sekalipun hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan moral.

Orang Tua Turun Langsung Jadi Saksi

Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum terdakwa hanya menghadirkan dua saksi, yakni ayah dan ibu kandung Awang. Keduanya memberikan keterangan dengan tujuan meringankan posisi hukum anaknya di hadapan majelis hakim.

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, membenarkan fokus persidangan hari itu.
“Agenda persidangan hari ini adalah pemeriksaan saksi meringankan dari pihak penasihat hukum terdakwa,” jelas Marshias kepada awak media.

Kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto, secara terbuka mengakui bahwa kedua orang tua Awang tidak menyaksikan langsung peristiwa penganiayaan terhadap Guru Eko.

“Kedua saksi memang tidak melihat langsung kejadian penganiayaan. Mereka hanya menyampaikan keterangan terkait latar belakang dan kronologi awal sebelum peristiwa itu terjadi,” ujar Heru.

Kuasa Hukum Ungkap Alasan Absennya Istri Terdakwa

Absennya istri terdakwa yang berstatus sebagai pejabat publik memicu sorotan masyarakat. Menanggapi hal itu, Heru Sutanto menyampaikan alasan singkat mengenai ketidakhadiran tersebut.

“Istri terdakwa memiliki agenda lain sehingga tidak bisa hadir mendampingi di persidangan hari ini,” ucapnya.

GMNI Kawal Sidang dan Pasang Spanduk Dukungan

Sementara itu, puluhan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek kembali mengawal jalannya persidangan dari luar gedung pengadilan. Para mahasiswa menyuarakan solidaritas kepada korban dengan memasang spanduk tuntutan penegakan hukum di pagar PN Trenggalek.

Aksi tersebut menjadi bentuk dukungan moral kepada Guru Eko sekaligus tekanan publik agar proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan.

“Mahasiswa hadir menunjukkan solidaritas. Mereka memasang banner di depan PN dan mengikuti persidangan dengan tertib,” ungkap Marshias.

Menanti Pemeriksaan Terdakwa

Usai agenda pemeriksaan saksi meringankan, PN Trenggalek bersiap menjadwalkan pemeriksaan terdakwa Awang. Tahapan ini menjadi momen krusial yang dinantikan publik untuk mengungkap motif dan rangkaian peristiwa kekerasan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek secara lebih terang.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap profesi guru agar dapat menjalankan tugas mendidik tanpa ancaman kekerasan maupun intimidasi.(CIA)

Views: 50