TRENGGALEK, bioztv.id – Meski anggota DPRD Trenggalek telah menjabat lebih dari satu tahun, susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Trenggalek masih bertahan tanpa perubahan. Hingga akhir Desember 2025, tidak satu pun fraksi mengajukan usulan pergeseran anggota di komisi maupun badan-badan kelengkapan dewan.
Padahal, regulasi DPRD sudah membuka ruang bagi anggota untuk berpindah posisi setelah satu tahun masa jabatan. Namun hingga kini, seluruh kursi AKD tetap diisi oleh personel yang sama. Lantas, apa penyebabnya?
Perpindahan AKD Tidak Bisa Individu
Sekretaris DPRD Trenggalek, Mohtarom, menjelaskan bahwa Tata Tertib (Tatib) DPRD mengatur perpindahan anggota AKD secara ketat. Ia menegaskan, anggota dewan tidak bisa memindahkan posisi sesuka hati tanpa mekanisme resmi dari fraksi.
“Aturan memang memperbolehkan perpindahan anggota AKD, tetapi hanya satu kali dalam setahun. Fraksi wajib mengajukan usulan resmi secara tertulis kepada pimpinan DPRD,” ujar Mohtarom saat ditemui.
Fraksi Bergerak Kolektif
Mohtarom menambahkan bahwa pergeseran anggota AKD harus berjalan secara kolektif antarfraksi. Setiap perubahan posisi harus mempertimbangkan keseimbangan komposisi politik dan fungsi komisi.
“Fraksi tidak bisa mengajukan perpindahan sepihak. Harus ada pasangan atau ‘gandengan’ sebagai pengganti, sehingga komposisi tetap proporsional. Semua itu harus melalui kesepakatan lintas fraksi,” tegasnya.
Hingga kini, Sekretariat DPRD Trenggalek belum menerima satu pun surat usulan resmi dari fraksi-fraksi terkait perubahan AKD. Meski begitu, pihak sekretariat masih membuka ruang pengajuan hingga batas akhir Desember 2025.
Kursi Pimpinan AKD Dikunci Hingga 2,5 Tahun
Berbeda dengan anggota biasa, jabatan pimpinan AKD memiliki aturan yang lebih ketat. Posisi strategis seperti ketua komisi dan ketua badan tidak bisa berganti dalam waktu singkat.
Mohtarom menegaskan bahwa Tatib DPRD mewajibkan pimpinan AKD menjabat minimal dua tahun enam bulan sebelum evaluasi atau pergantian.
“Untuk pimpinan AKD, aturannya jelas dan tegas. Mereka harus menyelesaikan masa jabatan 2,5 tahun terlebih dahulu. Jadi saat ini memang belum ada ruang pergantian pimpinan,” jelasnya.
Stabilitas Kerja atau Momentum Politik ?
Kondisi ini memunculkan dua tafsir besar. Di satu sisi, statisnya struktur AKD mencerminkan stabilitas internal dan ritme kerja DPRD yang relatif solid. Namun di sisi lain, fraksi-fraksi diduga masih menahan manuver politik sambil menunggu momentum strategis di tahun anggaran berikutnya.
Selama fraksi tidak mengirimkan usulan tertulis dan kesepakatan lintas fraksi belum terbentuk, susunan AKD DPRD Trenggalek akan tetap bertahan tanpa perubahan.(CIA)
Views: 26

















