Hakim Vonis 6 Bulan Penjara Penganiaya Guru di Trenggalek, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek bersikap tegas dalam menangani kasus kekerasan terhadap tenaga pendidik. Majelis hakim menjatuhi vonis 6 bulan penjara kepada Awang Kresna Aji Pratama, pria yang terbukti menganiaya Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek.

Majelis hakim membacakan putusan perkara nomor 147/Pid.B/2025/PN Trk tersebut pada Selasa (10/2/2026). Vonis itu bahkan lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 5 bulan penjara.

Hakim: Kekerasan Terhadap Guru Meresahkan Publik

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa majelis hakim mempertimbangkan dampak luas dari perbuatan terdakwa. Hakim menilai penganiayaan itu tidak sekadar merupakan tindak kriminal biasa, melainkan serangan terhadap martabat dan simbol pendidikan.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara enam bulan setelah mempertimbangkan rasa keadilan. Faktor pemberatnya, terdakwa melakukan penganiayaan terhadap guru yang sedang menjalankan tugas mulia mendidik,” tegas Marshias.

Ia menambahkan, tindakan tersebut tidak hanya menyebabkan luka fisik pada korban, tetapi juga mengguncang kondisi psikologis keluarga korban serta menimbulkan rasa takut di kalangan tenaga pendidik lainnya.

Permintaan Maaf Diterima, Namun Hukum Tetap Tegak

Meski menjatuhkan vonis lebih berat, majelis hakim tetap mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan terdakwa. Selama persidangan, Awang bersikap kooperatif dan secara jujur mengakui perbuatannya.

“Terdakwa dan keluarganya menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan organisasi PGRI,” lanjut Marshias.

Eko Prayitno bersama keluarga serta perwakilan PGRI menerima permohonan maaf tersebut. Namun, majelis hakim menegaskan bahwa pemaafan tidak menghapus perbuatan pidana, demi menjaga wibawa hukum dan memberikan perlindungan bagi profesi guru ke depan.

Kronologi Singkat: Berawal dari Emosi Wali Murid

Kasus ini berawal ketika Awang Kresna Aji Pratama, seorang wali murid, memukul Eko Prayitno yang mengajar Seni Budaya di SMP Negeri 1 Trenggalek. Insiden tersebut segera viral dan memicu gelombang aksi solidaritas besar di Kabupaten Trenggalek.

Polres Trenggalek menetapkan Awang sebagai tersangka pada 3 November 2025 setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang kuat. Polisi menjerat terdakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Dikawal Ribuan Massa PGRI dan Mahasiswa

Sidang putusan ini menyedot perhatian publik. Sekitar seribu massa yang tergabung dalam PGRI dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) memadati halaman PN Trenggalek. Mereka hadir untuk memberikan dukungan moral kepada korban sekaligus menuntut jaminan keamanan bagi para pendidik.

Aksi damai tersebut menyampaikan pesan tegas ke seluruh Trenggalek bahwa sekolah harus menjadi ruang aman bagi siapa pun, terutama guru yang mengabdikan diri untuk mencerdaskan generasi bangsa.

Saat ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan sikap “pikir-pikir” dan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.(CIA)

Views: 108