Apresiasi Aksi Massa, PN Trenggalek Tegaskan Aksi PGRI & GMNI Tak Ganggu Sidang

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPengadilan Negeri (PN) Trenggalek mengapresiasi aksi solidaritas ratusan guru dan mahasiswa GMNI yang berlangsung pada Selasa (3/2/2026). Alih-alih merasa terganggu, pihak pengadilan justru membuka akses bagi massa untuk memantau langsung jalannya sidang kasus penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek.

Melalui langkah ini, PN Trenggalek mendorong transparansi agar publik dapat menyaksikan secara objektif proses hukum terhadap terdakwa Awang Kresna Aji Pratama.

PN Trenggalek Fasilitasi Massa dengan Layar Monitor

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, memastikan seluruh rangkaian persidangan tetap berlangsung tertib dan aman. Karena kapasitas ruang sidang terbatas, pengadilan mengambil inisiatif menyediakan fasilitas tambahan di luar ruangan.

“Kami memfasilitasi layar monitor agar rekan-rekan PGRI dan GMNI yang berada di halaman tetap bisa menyaksikan persidangan secara langsung,” ujar Marshias.

Ia menjelaskan bahwa agenda persidangan hari ini mencakup pembacaan pembelaan atau pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Berkat koordinasi yang baik, massa aksi menyampaikan aspirasi hanya melalui orasi dan doa bersama tanpa memicu kericuhan.

Pelayanan Pengadilan Berjalan Normal

Kehadiran ratusan massa di area kantor pengadilan tidak menghambat layanan publik lainnya. Marshias menegaskan bahwa PN Trenggalek tetap menjalankan seluruh agenda persidangan dan pelayanan administrasi sesuai jadwal.

“Kedatangan massa tidak mengganggu agenda sidang lainnya. Petugas tetap melaksanakan distribusi tahanan dengan lancar, dan sidang-sidang lain berjalan normal seperti biasa,” tegasnya.

Sikap ini mencerminkan komitmen PN Trenggalek dalam menjaga profesionalitas meski menangani perkara yang menyedot perhatian publik luas.

Publik Menanti Vonis Pekan Depan

Perhatian publik kini mengarah pada agenda terpenting berikutnya, yakni pembacaan putusan atau vonis oleh Majelis Hakim. PN Trenggalek menjadwalkan sidang putusan tersebut pada Selasa, 10 Februari 2026.

Menanggapi kemungkinan meningkatnya jumlah massa aksi saat vonis dibacakan, pihak pengadilan menyatakan kesiapan untuk mengantisipasi situasi di lapangan.

“Kami akan memantau kondisi pekan depan. Jika diperlukan, kami kembali memfasilitasi publik agar proses peradilan tetap berjalan transparan dan kondusif,” imbuh Marshias.

Ujian Keadilan bagi Dunia Pendidikan

Sebagai informasi, perkara ini menyeret Awang Kresna Aji Pratama, seorang wali murid, yang didakwa menganiaya Eko Prayitno, guru seni budaya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memicu polemik publik setelah hanya menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara. (CIA)

Views: 30