Jadwal Sidang Kasus Penganiayaan Guru Berubah, PN Trenggalek Geser Dari Kamis Ke Selasa

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek mengubah jadwal sidang lanjutan kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek dengan terdakwa Awang. Majelis hakim menggeser agenda pemeriksaan terdakwa yang semula berlangsung pada Kamis menjadi Selasa, 20 Januari 2026.

Meski terjadi perubahan jadwal, PN Trenggalek menegaskan proses hukum tetap berjalan normal dan sesuai koridor hukum. Pengadilan memastikan tidak ada tekanan atau intervensi pihak mana pun dalam pengambilan keputusan tersebut.

Padatnya Perkara Picu Pengunduran Jadwal

Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting, menjelaskan bahwa pengadilan menyesuaikan jadwal sidang karena majelis hakim menangani sejumlah perkara lain secara bersamaan.

“Kami menjadwalkan ulang pemeriksaan terdakwa menjadi Selasa, 20 Januari 2026. Majelis hakim melakukan penyesuaian ini karena padatnya agenda pemeriksaan perkara lain di PN Trenggalek, sehingga sidang tidak bisa kami gelar pada hari Kamis,” jelas Marshias kepada wartawan.

Ia menegaskan bahwa perubahan jadwal seperti ini merupakan hal wajar dalam manajemen persidangan, terutama ketika beban perkara sedang tinggi.

Hakim Tegas Jaga Independensi Persidangan

Marshias menekankan bahwa sorotan publik tidak memengaruhi independensi hakim. Pengadilan tetap menjalankan persidangan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tanpa perlakuan khusus terhadap terdakwa maupun pihak lain.

“Majelis hakim tidak memberikan atensi khusus, baik dalam bentuk percepatan maupun perlambatan perkara. Kami tetap menjalankan sidang sesuai kalender yang sudah ditetapkan sejak awal,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa kehadiran berbagai elemen masyarakat, mulai dari PGRI hingga mahasiswa GMNI, tidak mengganggu objektivitas pengadilan dalam memeriksa dan memutus perkara.

PN Trenggalek Fokus Layani Pengunjung Sidang

Di sisi lain, PN Trenggalek tetap memprioritaskan kenyamanan pengunjung sidang yang memadati area pengadilan. Pengadilan menyiapkan sarana pendukung agar jalannya sidang tetap tertib.

“Kami hanya menyiapkan fasilitas pelayanan umum, seperti ruang tunggu dan pengaturan antrean agar pengunjung nyaman dan tertib. Di luar itu, kami tidak masuk ke substansi perkara,” pungkas Marshias.

Kasus penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek ini kini memasuki tahap krusial. Publik menanti pemeriksaan langsung terhadap terdakwa Awang dalam sidang Selasa pekan depan untuk mengungkap motif dan rangkaian peristiwa di balik aksi kekerasan terhadap tenaga pendidik tersebut.(CIA)

Views: 12