Bisa Liburan Nataru 4 Hari, ASN Trenggalek Masih Berpotensi Nikmati Kerja dari Mana Saja

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan layanan publik tetap berjalan meski daerah memasuki libur panjang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Dalam momentum ini, ASN Trenggalek berkesempatan menerapkan skema Work From Anywhere (WFA).

Pemerintah pusat melalui Surat Menteri PANRB Nomor B/531/M.KT.02/2025 memberikan fleksibilitas kerja pada 29–31 Desember 2025. Namun, pemerintah menegaskan bahwa fleksibilitas tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Libur Natal jatuh pada 25 Desember, sedangkan cuti bersama pada 26. Sementara itu pada tanggal 27 hingga 28 Desember jatuh pada hari sabtu dan minggu.

WFA Bukan Tambahan Libur

Asisten Administrasi Umum Sekda Trenggalek, Edif Hayunan Siswanto, menegaskan bahwa ASN tetap bekerja meski tidak berada di kantor. Pemerintah menerapkan kebijakan ini untuk menjaga produktivitas di sela hari libur nasional dan cuti bersama.

“ASN tetap bekerja, hanya tempat kerjanya yang lebih fleksibel. Pemerintah memberi kesempatan WFA pada 29 sampai 31 Desember,” ujar Edif.

Pemkab Pasang Peringatan Tegas

Meski membuka ruang kerja jarak jauh, Pemkab Trenggalek memasang rambu tegas bagi ASN. ASN yang menjalankan WFA harus tetap siaga, responsif, dan mudah dihubungi oleh pimpinan maupun instansi.

“ASN boleh ke luar kota, tetapi jangan terlalu jauh. Kalau ada instruksi mendesak dari pimpinan, mereka harus siap menjalankan tugas saat itu juga,” tegas Edif.

Pemkab menekankan bahwa WFA hanya memindahkan lokasi kerja, bukan menghapus kewajiban, tanggung jawab, atau target kinerja tahunan.

Layanan Vital Tetap WFO

Edif menegaskan bahwa Pemkab tidak memberlakukan WFA secara menyeluruh. ASN yang bertugas di sektor pelayanan langsung tetap wajib bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), antara lain:

  • Layanan Kesehatan: Puskesmas dan RSUD
  • Administrasi Kependudukan: Dispendukcapil dan kantor kecamatan
  • Layanan Publik Strategis: Keamanan dan kebencanaan

“Petugas di sektor ini harus tetap hadir di lapangan. Pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat kesulitan mengakses layanan dasar selama libur Nataru,” jelasnya.

Menunggu Keputusan Bupati

Saat ini, Pemkab Trenggalek masih mematangkan teknis penerapan kebijakan WFA di tingkat daerah. Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, akan menentukan keputusan akhir, apakah ASN Trenggalek dperbolehkan WFA atau opsi tetap WFO penuh.

“Insyaallah Bupati akan menentukan kebijakannya, apakah kita menerapkan WFA atau tetap WFO,” pungkas Edif.(CIA)

Views: 43