TRENGGALEK, bioztv.id – Sebanyak 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi mengambil cuti besar untuk menunaikan ibadah haji tahun 2026. Pemerintah daerah kini bergerak cepat menyusun strategi agar pelayanan publik tetap berjalan normal selama puluhan ASN menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Dari total 451 Jemaah Calon Haji (JCH) asal Trenggalek, sebanyak 30 orang merupakan ASN aktif Pemkab Trenggalek. Rinciannya terdiri dari 27 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan tiga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sejumlah pejabat struktural dan dokter spesialis RSUD dr Soedomo Trenggalek juga ikut dalam rombongan haji tahun ini. Di antaranya Camat Karangan Mohammad Jafar Said serta empat dokter spesialis rumah sakit daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek, Heri Yulianto, memastikan seluruh ASN yang berangkat telah menyelesaikan proses administrasi cuti sesuai aturan yang berlaku.
“Seluruh calon jemaah haji dari unsur ASN telah menyelesaikan prosedur cuti mereka sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” ujar Heri Yulianto, Selasa (19/5/2026).
Dinas Pendidikan Kirim ASN Terbanyak
Berdasarkan data BKPSDM, Dinas Pendidikan menjadi OPD dengan jumlah ASN terbanyak yang berangkat haji tahun ini. Sebanyak 17 pegawai dari sektor pendidikan berangkat ke Tanah Suci, disusul Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan 10 pegawai.
Sementara tiga ASN lainnya berasal dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), serta Kecamatan Karangan.
Empat tenaga medis spesialis RSUD dr Soedomo yang ikut berhaji antara lain dr. Sabilarrusydi Sp.THT-KL, dr. Naely Rahma Sp.Rad, dr. Rosari Listiana Sp.S, dan dr. A. Dedi Rusmanto Sp.PD FINASIM.
Selain PNS, tiga PPPK yang ikut menunaikan ibadah haji yaitu Galuh Prasetyo dari SDN 2 Ngadirenggo Kecamatan Pogalan, Febriyanto Achdi Candra dari SDN 3 Karanggandu Kecamatan Watulimo, serta Nur Asiyah dari Puskesmas Baruharjo.
BKPSDM Atur Strategi Pelayanan Publik
Heri menjelaskan bahwa masa cuti besar ASN untuk ibadah haji berlangsung antara 47 hingga 55 hari. Mayoritas ASN mengajukan cuti selama 55 hari.
“Kami memberikan cuti dengan tetap mempertimbangkan kekuatan jumlah personel di setiap unit kerja. Langkah ini penting agar roda pelayanan publik tidak terganggu,” jelas Heri.
BKPSDM terus berkoordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengantisipasi kekosongan personel selama musim haji berlangsung. Setiap instansi, terutama sektor pendidikan dan kesehatan, juga telah mengatur ulang sistem kerja harian agar pelayanan masyarakat tetap berjalan optimal.
Pemerintah memberikan cuti besar ibadah haji ini berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS, serta Peraturan BKN Nomor 22 Tahun 2022 untuk PPPK.
Sebagai informasi, ratusan jemaah haji asal Trenggalek telah berangkat menuju Asrama Haji Sukolilo Surabaya dari Pendopo Manggala Praja Nugraha sekitar pukul 01.00 WIB. Tahun ini, rombongan haji asal Trenggalek terbagi dalam empat kloter keberangkatan, yakni Kloter 105, 106, 109, dan 110.(CIA)
Views: 18
















