Dompet ASN Bakal Gendut, Pemkab Trenggalek Akan Cairkan Rp31 Miliar Gaji Ke-13 Bulan Juni 2026

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idPemerintah Kabupaten Trenggalek menyiapkan anggaran jumbo senilai sekitar Rp31 miliar untuk membayar gaji ke-13 tahun anggaran 2026. Pemkab mengalokasikan dana tersebut bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota DPRD, hingga kepala daerah. Pemkab pun menargetkan pencairan mulai berlangsung pada Juni 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Edi Santoso, memastikan jajarannya telah merampungkan seluruh regulasi sekaligus menjamin ketersediaan anggaran. Saat ini, tim teknis hanya tinggal menyelesaikan penyesuaian akhir pada sistem aplikasi penggajian daerah.

“Kami sudah menyiapkan seluruh regulasi dan anggaran yang mencukupi untuk pembayaran gaji ke-13 di Kabupaten Trenggalek tahun 2026 ini,” ujar Edi Santoso saat memberikan keterangan resmi, Selasa (2/6/2026).

Edi menjelaskan, bendahara daerah akan langsung mentransfer dana setelah tim IT menyelesaikan sinkronisasi teknis pada sistem SIM Gaji.

“Masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap harus mengajukan berkas terlebih dahulu. Setelah itu, bagian penatausahaan perbendaharaan keuangan daerah langsung memproses pencairannya,” jelas Edi.

Sasar Lebih dari 10 Ribu ASN dan Pimpinan Daerah

Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), jumlah ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek saat ini mencapai 10.350 orang. Jumlah tersebut terdiri dari 5.240 Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk 89 CPNS, serta 5.110 pegawai PPPK.

Selain menyalurkan gaji ke-13 kepada ASN dan PPPK, Pemkab Trenggalek juga mengalokasikan hak keuangan tersebut bagi pimpinan dan anggota DPRD, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek.

“Kami mengalokasikan total anggaran sekitar Rp31 miliar untuk seluruh penerima tersebut,” terang Edi.

Pemkab Trenggalek mendasarkan kebijakan penyaluran gaji ke-13 ini pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 Tahun 2026. Regulasi tersebut juga menjadi dasar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) beberapa waktu lalu.

Dongkrak Perputaran Ekonomi Lokal

Pemkab Trenggalek berharap percepatan pencairan gaji ke-13 mampu memicu efek berganda terhadap perekonomian daerah. Selain membantu kebutuhan para penerima, suntikan dana segar ini juga diharapkan memperkuat daya beli masyarakat dan mempercepat perputaran uang di pasar lokal.

“Kami menargetkan pencairan tuntas bulan Juni ini. Harapannya, para penerima bisa segera memanfaatkan uang tersebut sehingga perputaran ekonomi masyarakat ikut meningkat,” pungkas Edi optimistis.

Pencairan gaji ke-13 ini diprediksi menjadi stimulus penting bagi ekonomi Trenggalek, terutama karena momentum pencairannya bertepatan dengan kebutuhan tahun ajaran baru sekolah dan berbagai kebutuhan rumah tangga pertengahan tahun.(CIA)

Views: 22