TRENGGALEK, bioztv.id – Tekanan ekonomi diduga menjadi pemicu ibu empat anak asal Desa Terbis, Kecamatan panggul, Trenggalek, nekat habisi nyawa bayi laki laki yang baru saja dilahirkan. Kini, Satreskrim Polres Trenggalek resmi menahan S (34), ibu kandung bayi di Rutan Kelas IIB Trenggalek. Penahanan ini dilakukan setelah S resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa tersangka menyembunyikan kehamilannya sejak lama dari suaminya. Suaminya yang bekerja di warung kopi di Surabaya jarang pulang sehingga tidak mengetahui kondisi itu.
“Motif tersangka berkaitan dengan faktor ekonomi. Tersangka tidak menghendaki kelahiran anak keempatnya. Suaminya pun tidak mengetahui kehamilan istrinya karena S selama ini merahasiakannya,” ujar Eko.
Kekerasan Terungkap Setelah Ekshumasi dan Autopsi
Penyidik menemukan fakta bahwa S melahirkan sendirian di sebuah kebun sekitar 15 meter dari rumahnya. Bayi yang berbobot 3 kilogram dan panjang 51 sentimeter itu hanya hidup sehari sebelum meninggal akibat kekerasan.
Peristiwa ini terjadi Jumat (5/12/2025) sekitar pukul 12.00 WIB, tetapi warga baru melaporkannya ke Polsek Panggul pada malam hari. Karena keluarga memakamkan bayi sebelum penyidik tiba di lokasi, polisi melakukan ekshumasi untuk kebutuhan autopsi. Hasil autopsi mengungkap adanya kekerasan fisik.
“Kekerasan itu membuat bayi kehabisan oksigen. Tim forensik menemukan beberapa titik luka pada leher, kepala, dan dada bayi,” tegas Eko.
Penyelidikan lanjutan memperkuat dugaan bahwa S, ibu kandung bayi, yang melakukan pemberangusan tersebut. Polisi juga memastikan bayi itu memiliki hubungan biologis dengan suami sah tersangka.
Kronologi Penemuan Jasad Bayi dan Jeratan Hukum Berat
Sebelumnya, seorang warga bernama Tumi menemukan karung putih mencurigakan di tepi kebun sekitar pukul 14.30 WIB. Saat ia membuka karung itu, ia melihat jasad bayi yang tertutup kain dengan lilitan kain hijau lumut yang mengikat lehernya dengan sangat ketat.
Keluarga kemudian membawa pulang, memandikan, dan memakamkan jasad bayi di TPU Dusun Dayu Dulur, Desa Terbis. Kepala Desa Terbis, Edi Purwita, yang menerima laporan, mencurigai kematian bayi tersebut tidak wajar dan segera meneruskan informasi itu ke Mapolsek Panggul, sehingga polisi menindaklanjutinya dengan penyelidikan.
Satreskrim Polres Trenggalek kini menahan tersangka S. Polisi menjeratnya dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yang memuat ancaman pidana penjara lebih dari 15 tahun. (CIA)
Views: 179

















