Belum Bisa diadopsi, Penemuan Bayi di Banaran Trenggalek Kini Resmi Masuk PPSAB Sidoarjo

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idBayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga setelah seseorang membuangnya di teras rumah warga Desa Banaran, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek, kini menjalani perlindungan dan perawatan di UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita (PPSAB) Sidoarjo.

Meski banyak warga mulai menyatakan keinginan mengadopsi bayi tersebut, pemerintah belum dapat membuka proses adopsi. Aparat masih harus menuntaskan seluruh tahapan hukum dan perlindungan anak, mulai dari penyelidikan untuk menemukan orang tua biologis, penelusuran keluarga kandung, hingga pemantauan kondisi kesehatan bayi.

Pekerja Sosial UPT PPSAB Sidoarjo, Pramutiya Safitri, mengatakan timnya langsung menjemput bayi tersebut dari RSUD dr. Soedomo Trenggalek setelah menerima laporan resmi dari Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek.

“Begitu kami menyelesaikan administrasi dan menandatangani berita acara serah terima, tim kami langsung membawa bayi tersebut ke UPT PPSAB Sidoarjo,” kata Pramutiya.

Polisi Masih Memburu Orang Tua Kandung

Pramutiya meluruskan anggapan masyarakat yang mengira bayi terlantar bisa langsung memasuki proses adopsi setelah masuk ke lembaga pengasuhan.

Menurutnya, negara masih memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk mengungkap identitas orang tua maupun keluarga biologis bayi tersebut.

Ia menegaskan, apabila polisi menemukan keluarga kandungnya, keluarga tetap memiliki hak pertama untuk mengasuh bayi itu, meskipun proses pidana terhadap orang tua kandung tetap berjalan.

“Kami tetap memberi waktu kepada kepolisian. Jika petugas menemukan keluarganya, sanak keluarga tetap memiliki hak utama untuk mengasuh anak ini,” jelasnya.

Selain mendukung proses penyelidikan, PPSAB juga akan mengumumkan keberadaan bayi tersebut kepada masyarakat sebanyak tiga kali sebagai bagian dari prosedur pencarian keluarga kandung sebelum membuka proses adopsi.

PPSAB Pantau Kondisi Bayi Secara Berkala

Selama berada di PPSAB, tenaga medis terus memantau perkembangan kesehatan bayi melalui pemeriksaan rutin.

Pramutiya memastikan kondisi bayi asal Desa Banaran terus menunjukkan perkembangan yang baik.

“Alhamdulillah, kondisi anaknya sangat sehat. Luka pada tali pusarnya sudah membaik dan hasil laboratorium darah juga menunjukkan perkembangan yang bagus,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses menuju penetapan adopsi membutuhkan waktu yang cukup panjang. Berdasarkan pengalaman penanganan kasus serupa di Trenggalek, proses adopsi biasanya baru dapat berlangsung ketika bayi berusia sekitar tujuh hingga delapan bulan atau setelah seluruh persyaratan hukum terpenuhi.

2 Calon Orang Tua Angkat Ajukan Permohonan

Meski proses hukum masih berlangsung, masyarakat terus menunjukkan minat untuk mengadopsi bayi tersebut. Hingga kini, dua calon orang tua angkat telah mengajukan permohonan secara resmi.

Namun, PPSAB tetap mewajibkan seluruh pemohon mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pramutiya berharap PPSAB dapat memprioritaskan keluarga asal Trenggalek apabila ada calon orang tua angkat yang memenuhi seluruh persyaratan. Ia mengacu pada penanganan kasus bayi terlantar di Kecamatan Gandusari yang akhirnya diasuh keluarga asal Trenggalek.

“Jika memungkinkan, kami akan mengupayakan agar keluarga dari Trenggalek yang mengasuh anak ini. Kasus tahun lalu juga akhirnya diadopsi oleh keluarga asal Trenggalek,” jelasnya.

Calon Orang Tua Harus Lolos Seleksi Ketat

PPSAB menerapkan sejumlah persyaratan bagi pasangan yang ingin mengadopsi anak, antara lain:

  • Pasangan suami istri telah menikah secara sah minimal lima tahun.
  • Berusia 30 hingga 55 tahun.
  • Memiliki kondisi ekonomi dan sosial yang stabil.
  • Belum memiliki anak atau maksimal memiliki satu anak.
  • Berdomisili di Jawa Timur.

Selain memenuhi persyaratan administrasi, calon orang tua juga harus menjalani asesmen psikologis, pemeriksaan kesehatan, kunjungan rumah (home visit) oleh pekerja sosial, serta masa pengasuhan sementara sebelum Pengadilan Negeri menetapkan status adopsi secara resmi.

Sementara itu, Satreskrim Polres Trenggalek terus mengumpulkan alat bukti dan memburu pelaku yang membuang bayi tersebut di Desa Banaran. Selama proses hukum berlangsung, negara melalui UPT PPSAB Sidoarjo mengambil alih tanggung jawab penuh atas perlindungan, pengasuhan, dan perawatan bayi itu.(CIA)

Views: 4