JPU Kembalikan Berkas Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek, Satreskrim Janji Segera Lengkapi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Penanganan kasus penganiayaan guru SMPN 1 Trenggalek oleh keluarga wali murid, Awang Kresna Pratama, masih menemui hambatan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polres Trenggalek. Pasalnya, Jaksa menilai berkas itu belum lengkap (P-19)..

Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, menjelaskan bahwa Jaksa menerima berkas perkara sejak 17 November 2025. Namun setelah Jaksa meneliti berkas tersebut, mereka menemukan sejumlah petunjuk yang wajib penyidik penuhi. Pada 26 November, Jaksa mengeluarkan petunjuk resmi atau P19 yang menandai bahwa berkas itu belum lengkap.

“Kami sudah mengeluarkan P19 dan mengembalikan berkas ke penyidik. Untuk perkembangan berikutnya, kami masih menunggu penyidik memenuhi petunjuk tersebut,” ujar Yan.

Yan menambahkan bahwa hukum acara pidana memberi waktu 14 hari bagi penyidik untuk memenuhi P19 atau tidak melebihi masa penahanan.

Polres Akui Berkas Kembali, Janji Segera Lengkapi Petunjuk

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, membenarkan pengembalian berkas tersebut. Ia menyebut penyidik saat ini merampungkan seluruh petunjuk yang Jaksa minta agar perkara dapat kembali dikirim dan dinyatakan lengkap (P21).

“Memang ada pengembalian berkas. Ada petunjuk dari JPU yang harus kami lengkapi. Setelah kami memenuhi bukti tersebut, kami segera mengirimnya kembali. Kami berharap berkas ini segera P21,” ungkap Eko.

Eko menegaskan bahwa pihaknya tidak menghadapi kendala berarti dalam melengkapi petunjuk itu. “Kami bisa memenuhinya. Kami dan JPU pada prinsipnya ingin segera menyelesaikan perkara ini. Kalau sudah P21, kami langsung berkoordinasi untuk Tahap Dua (penyerahan tersangka dan barang bukti),” imbuhnya.

Fakta Kasus: Tersangka Suami Anggota DPRD dan Ancaman Hukuman

Sebelumnya, penyidik menetapkan Awang Kresna Pratama sebagai tersangka penganiayaan terhadap guru SMPN 1 Trenggalek, Eko Prayitno. Kasus ini mencuat setelah adik tersangka mendapat teguran dari pihak sekolah karena menggunakan ponsel di luar ketentuan, yang kemudian memicu amarah Awang.

Dalam penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, dan satu unit telepon genggam. Polisi menjerat Awang dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan.

Status Awang yang merupakan suami salah satu anggota DPRD Trenggalek membuat publik terus memantau perkembangan perkara ini, terutama terkait transparansi proses hukum yang berjalan. (CIA)

Views: 42