Hampir 2 Bulan, Kasus Akun TikTok DON Nyantol di Polres Trenggalek, Jaksa Tunggu Perbaikan P19

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Penanganan kasus dugaan ujaran permusuhan dan penghinaan lambang perguruan pencak silat PSHT yang menyeret pemilik akun TikTok berinisial DON di Trenggalek masih berada pada tahap penyidikan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek mengembalikan berkas perkara kepada penyidik karena masih menemukan kekurangan dalam pemenuhan unsur pembuktian.

Kejari Trenggalek mengembalikan berkas perkara tersebut dengan status P19 kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek pada 13 Oktober 2026. Jaksa menemukan sejumlah kekurangan dalam aspek formil maupun materiil yang harus penyidik lengkapi.

Kepala Subseksi II Kejari Trenggalek, Dina Mariana, membenarkan bahwa penyidik kepolisian belum menyerahkan kembali berkas perbaikan kepada kejaksaan.

“Sekarang berkasnya lagi di penyidik, belum dikembalikan kepada kami,” ujar Dina.

Jaksa Temukan Kekurangan Aspek Formil dan Materiil

Dina menjelaskan, status P19 berarti penyidik masih harus melengkapi petunjuk jaksa peneliti. Perbaikan tersebut diperlukan agar berkas perkara memenuhi persyaratan hukum sebelum jaksa menyatakan lengkap.

Namun, kejaksaan belum membeberkan secara terperinci materi petunjuk yang harus penyidik penuhi karena proses penyidikan masih berjalan.

“Secara materiil ada unsur yang belum terpenuhi, sehingga penyidik memiliki PR untuk memperbaiki itu,” tegas Dina.

Penyidik harus melengkapi alat bukti serta memenuhi unsur formil dan materiil sebelum jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Penyidik Perlu Melengkapi Petunjuk Jaksa

Dalam mekanisme penanganan perkara pidana, penyidik memiliki waktu sekitar dua pekan sejak menerima pengembalian berkas P19 untuk melengkapi petunjuk jaksa.

Jika menghadapi kendala teknis di lapangan, penyidik dapat berkoordinasi secara formal dengan kejaksaan melalui berita acara koordinasi.

Setelah penyidik menyerahkan kembali berkas perbaikan, jaksa peneliti memiliki waktu sekitar tujuh hari untuk memeriksa kelengkapannya.

“Jika sudah lengkap nanti bisa kita P21, namun jika belum lengkap kembali nanti kita akan melakukan berita acara koordinasi dengan pihak penyidik,” imbuh Dina.

Polisi Tangkap Pemilik Akun TikTok DON pada September

Kasus ini bermula ketika Satreskrim Polres Trenggalek menangkap TPA (24), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, pada Senin malam, 7 September 2026. Polisi mengamankan TPA di wilayah Kabupaten Trenggalek setelah menerima laporan dari masyarakat dan warga perguruan silat.

TPA diduga menjadi pemilik sekaligus pengelola akun TikTok DON. Akun tersebut disinyalir kerap menyiarkan siaran langsung (live streaming) dan mengunggah video yang mengandung unsur provokasi, ujaran kebencian, serta penghinaan terhadap lambang kehormatan PSHT.

Saat mengungkap kasus tersebut, Kasi Humas Polres Trenggalek, AKP Katik, mengimbau masyarakat dan anggota perguruan silat agar tetap menahan diri. Ia meminta semua pihak menyerahkan proses hukum kepada aparat penegak hukum.

“Dengan adanya tindak tegas dari Polres Trenggalek melalui Satreskrim, kami mohon masyarakat tidak menanggapi hal macam-macam,” imbau Katik kala itu.

Katik juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak dan beretika.(CIA)

Views: 7