TRENGGALEK, bioztv.id — Rencana pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di sebagian lahan SDN 1 Karangrejo, Kecamatan Kampak, kembali menuai polemik. Sejumlah spanduk penolakan tiba-tiba muncul di area sekolah pada Jumat pagi (28/11/2025), tanpa sepengetahuan pihak sekolah maupun pemerintah desa.
Spanduk bertuliskan penolakan, seperti “Menolak Pembangunan Koperasi Merah Putih di Lingkungan Pendidikan” dan “Alumni SDN 1 Karangrejo Menolak Keras Pendirian KDMP”, terpampang mencolok di pagar sekolah.
Kepala SDN 1 Karangrejo, Sujiati, mengaku kaget saat tiba di sekolah karena menemukan spanduk-spanduk tersebut sudah terpasang rapi.
“Saya datang ke sekolah dan melihat semua spanduk itu sudah terpasang. Saya tidak tahu siapa yang memasangnya,” ujar Sujiati.
Ia memilih tidak menurunkan atau memindahkan spanduk karena posisinya sebagai pengguna lahan aset desa. Sekolah tidak berwenang menentukan sikap terkait protes terhadap aset milik pemerintah desa tersebut.
“Saya merasa serba salah karena kami menempati tanah aset desa. Untuk sementara, kami hanya bisa menerima keberadaan spanduk itu,” jelasnya.
Desa Klaim Sudah Sosialisasi dan Tidak Ada Penolakan
Kepala Desa Karangrejo, Purwadi, menegaskan pemerintahan desa juga tidak mengetahui pihak yang memasang spanduk tersebut.
“Kami sama sekali tidak tahu siapa yang memasangnya, dan tidak ada izin dari kami. Lokasi KDMP itu kami pilih karena merupakan aset desa,” tegasnya.
Menurutnya, pemerintah desa sudah melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah dan wali murid sebelum menentukan lokasi pembangunan.
“Saat sosialisasi, kami sudah menjelaskan perencanaannya dan tidak satu pun wali murid yang menyatakan keberatan,” lanjut Purwadi.
Ada Kekhawatiran: Pendidikan Jangan Jadi Korban Ekonomi
Kemunculan spanduk misterius itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Apakah benar warga sekolah yang menolak?, Atau ada pihak lain yang bergerak diam-diam?.
Tulisan dalam spanduk menunjukkan kekhawatiran bahwa rencana pembangunan koperasi bisa mengganggu proses pendidikan dan merusak kesan sekolah sebagai ruang belajar yang steril dari urusan ekonomi. Namun, suara keberatan itu justru tidak muncul secara terbuka dalam sosialisasi resmi.
Desa Siap Evaluasi Lokasi Jika Melanggar Aturan Pendidikan
Meski tetap yakin penggunaan lahan sudah sesuai prosedur, Purwadi menyatakan pemerintah desa terbuka terhadap masukan dan regulasi.
“Jika aturan pendidikan memang melarang penggunaan sebagian lahan sekolah, kami siap memindahkan lokasi pembangunan. Kami tetap mengikuti aturan terkait penggunaan tanah bengkok dan aset desa,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pemerintah desa belum menerima surat resmi terkait dimulainya pelaksanaan pembangunan, meskipun rumor beredar di masyarakat.
Untuk menyelesaikan persoalan dan meluruskan isu yang berkembang, pemerintah desa akan segera menggelar musyawarah khusus dengan warga, pihak sekolah, serta perwakilan masyarakat terdampak.(CIA)
Views: 91

















