TRENGGALEK, bioztv.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek membongkar praktik penyalahgunaan senjata api (senpi) rakitan yang melibatkan dua warga sipil. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini menimbulkan kekhawatiran baru tentang peredaran senjata ilegal di wilayah yang selama ini dikenal aman.
Polisi menangkap dua tersangka, Muhammad Arif Tri Prasetya alias Pras, dan M. Mukhlis, karena diduga melakukan transaksi pembelian senjata rakitan lintas daerah. Mereka menggunakan modus pengiriman barang melalui keluarga untuk mengelabui aparat penegak hukum.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari komunikasi lewat pesan WhatsApp. Pras, seorang teknisi pesawat di Tarakan, Kalimantan Utara, meminta Mukhlis mencarikan airsoft gun. Namun, transaksi itu berubah menjadi pembelian senjata api rakitan berdaya tembak tinggi.
“Awalnya pelaku meminta dicarikan airsoft gun. Tapi kemudian Mukhlis mengirimkan foto senjata api rakitan. Pelaku Pras tertarik dan langsung membelinya seharga Rp20 juta,” ujar AKBP Ridwan dalam konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Sabtu (08/11/2025).
Modus Pengiriman: Samarkan Senpi Jadi Suku Cadang Motor
Kedua pelaku menyamarkan pengiriman senjata rakitan agar tidak terdeteksi. Mukhlis mengirimkan paket ke Tasikmalaya, Jawa Barat, melalui Sri, tante Pras. Ia lalu meminta Sri membawa paket itu ke Trenggalek.
Sri tidak mengetahui isi sebenarnya, karena ia mengira paket itu berisi suku cadang motor.
“Mereka mengirim paket lewat keluarganya dan berpura-pura itu sparepart motor. Setelah paket tiba di Trenggalek, Pras membuka dan menyimpan senjata rakitan tersebut di lemari bajunya,” jelas Ridwan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menggerebek rumah Pras, menyita senjata rakitan, dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
Polisi Ancam Hukuman Berat: Dari Penjara 20 Tahun hingga Hukuman Mati
AKBP Ridwan menegaskan bahwa kepemilikan senjata api ilegal melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, meskipun senjata itu belum sempat digunakan atau dijual kembali.
“Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12/DRT/1951. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga penjara maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Pras mengaku membeli dan menyimpan senjata itu untuk melindungi diri, tetapi polisi menilai alasan tersebut tidak sah secara hukum.
“Apapun alasannya, masyarakat sipil tidak boleh memiliki senjata api tanpa izin resmi. Kepemilikan senjata rakitan berpotensi mengancam keamanan publik,” tambah Kapolres.
Akses Senjata Ilegal Meluas Lewat Dunia Digital
Kasus ini membuka fakta baru bahwa jaringan senjata rakitan kini menyebar melalui komunikasi digital. Polres Trenggalek menelusuri kemungkinan adanya pemasok dan perantara daring yang memanfaatkan media sosial atau aplikasi pesan instan untuk memperjualbelikan senjata rakitan.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menyimpan senjata rakitan, airsoft gun, maupun senjata replika tanpa izin resmi.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. Jangan coba-coba membeli atau menyimpan senjata ilegal, meski hanya untuk koleksi atau alasan keamanan pribadi,” tutup AKBP Ridwan.(CIA)
Views: 68

















