Vonis Banding RIngan, Kejari Trenggalek Ajukan Kasasi Kasus Perusakan Mapolsek Watulimo

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus perusakan Mapolsek Watulimo kembali bergulir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai vonis Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek dan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya terlalu ringan. Dua pengadilan itu hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan 15 hari penjara kepada 10 terdakwa, padahal aksi mereka dinilai mencoreng wibawa aparat dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

Jaksa Nilai Vonis Ringan Tak Adil bagi Penegakan Hukum

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda, menjelaskan alasan pengajuan kasasi tersebut. Ia menilai majelis hakim di dua tingkat peradilan tidak mempertimbangkan perbedaan peran dan rekam jejak para terdakwa.

“Ada terdakwa yang berstatus residivis tetapi mendapatkan hukuman sama dengan terdakwa lain yang perannya jauh lebih kecil. Karena itu, kami memutuskan untuk mengajukan kasasi,” tegas Rio, Jumat (31/10/2025).

JPU mengajukan kasasi pada 29 September 2025 untuk delapan terdakwa perusak, termasuk Yoga, dan pada 2 Oktober 2025 untuk dua terdakwa yang berperan sebagai aktor intelektual, yaitu Wahyu Eka dan Novan.

Jaksa Persoalkan Perbedaan Pasal dan Lemahnya Efek Jera

Selain menyoroti berat ringannya hukuman, JPU juga mempersoalkan perbedaan pasal yang hakim gunakan dibanding tuntutan jaksa.

Dalam tuntutannya, jaksa menjerat para terdakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang secara bersama-sama, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Namun, majelis hakim justru menjatuhkan vonis berdasarkan Pasal 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara.

“Ada perbedaan penerapan pasal antara putusan hakim dan tuntutan kami. Perbedaan ini menjadi salah satu alasan utama kami mengajukan kasasi,” jelas Rio.

Menurutnya, pasal yang hakim gunakan tidak sepenuhnya menggambarkan bentuk tindak pidana perusakan yang terjadi. Ia khawatir putusan tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku maupun masyarakat.

Menanti Sikap Tegas MA untuk Keadilan Sosial

Dalam tuntutan sebelumnya, JPU meminta hukuman antara 10 bulan hingga 1 tahun 2 bulan penjara, bergantung pada peran masing-masing terdakwa. Jaksa menilai aksi perusakan itu telah menimbulkan keresahan dan merusak wibawa aparat penegak hukum.

“Putusan di dua tingkat peradilan sebelumnya belum mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Karena itu kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tutup Rio.

Kasus perusakan Mapolsek Watulimo menjadi perhatian publik. Banyak pihak menilai vonis ringan dapat melemahkan penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat. Kini publik menanti langkah Mahkamah Agung untuk menegaskan bahwa tindakan anarkis terhadap aparat negara tidak bisa ditoleransi.(CIA)

Views: 81