TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus pencurian sepeda motor yang menimpa seorang perempuan muda asal Trenggalek akhirnya berujung lega. Polisi berhasil menemukan sepeda motor milik Niken Ayu Puspitasari (22), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Trenggalek, setelah raib di depan toko fotokopi dan terlacak hingga ke wilayah Sampang, Madura.
Peristiwa ini terjadi pada malam 28 Mei 2025. Saat itu, Niken memarkirkan sepeda motornya di depan toko fotokopi NIAS 2 R, Jalan Soekarno Hatta Trenggalek. Ia berniat mengambil kertas bufalo ke dalam toko. Karena merasa hanya sebentar, ia meninggalkan motor dalam kondisi kunci masih menancap.
“Waktu itu saya cuma sebentar ke dalam toko ambil kertas. Motornya saya tinggal di depan, kuncinya masih menempel. Habis itu saya keluar, pas mau buka jok enggak muat, terus saya masuk lagi ambil plastik. Tapi pas saya di dalam, mendengar suara motor saya di-starter orang. Saya langsung melihat, ternyata motor saya dibawa kabur,” ungkap Niken Ayu Puspitasari saat ditemui di Mapolres Trenggalek, Senin (23/6/2025).
Niken sempat berusaha mengejar pelaku, dibantu rekan-rekannya, namun upaya itu gagal. Tak butuh waktu lama, Niken langsung melapor ke Polres Trenggalek. Berbekal laporan ini, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil meringkus dua pelaku pada 9 Juni 2025 di sebuah kamar kos di kawasan Sawahan, Surabaya. Polisi mengidentifikasi kedua pelaku sebagai Arifin alias Kucing (47), residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Surabaya dan Sragen, serta Darmawan alias Dargombes (52), residivis kasus curat nasabah dan narkoba.
“Dari keterangan pelaku, motor milik korban sudah terjual seharga Rp 3 juta kepada seseorang di Banyuurip. Setelah kami telusuri, barang bukti motor akhirnya ditemukan di wilayah Sampang, Madura,” terang AKBP Ridwan Maliki.
Selain sepeda motor korban, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa BPKB, rekaman CCTV, pakaian pelaku saat beraksi, hingga satu keping VCD berisi rekaman kejadian.
Kapolres menyebutkan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan. Polisi menduga kuat sindikat ini juga beraksi di sejumlah wilayah lain di Jawa Timur.
Setelah motornya berhasil ditemukan dan pelaku tertangkap, Niken mengaku lega dan berterima kasih kepada kepolisian.
“Saya bersyukur banget motor saya bisa ketemu lagi. Terima kasih buat Polres Trenggalek, yang cepat banget menangani kasus ini. Pelakunya juga sudah tertangkap,” ujar Niken.
Kini, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(CIA)
Views: 283

















