TRENGGALEK, bioztv.id – Isu dugaan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Institut Teknologi dan Bisnis Trenggalek (ITB) Trenggalek semakin memanas. Seorang mahasiswa anonim mengaku kampus memotong dana bantuannya. Menanggapi isu itu, pihak kampus langsung bergerak cepat. Melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), kampus mengumpulkan sejumlah mahasiswa penerima KIP-K untuk menyampaikan pernyataan terbuka dan membantah tuduhan tersebut.
Narasi pun terbelah: sumber anonim mengaku mengalami pemotongan, sementara mahasiswa penerima bantuan secara terbuka membantah isu itu.
Mahasiswa Mengaku Dipaksa Setor Rp14,4 Juta
Isu pungutan liar dalam penyaluran dana KIP-K di ITB Trenggalek mencuat ke publik lewat unggahan akun Instagram @halopendidikan pada 11 Oktober 2025. Dalam unggahan itu, penerima bantuan anonim mengaku kampus memaksa mereka menyetorkan dana bantuan.
Mahasiswa tersebut menyebut kampus mewajibkan mereka menyetor Rp14,4 juta selama tiga semester. Dari total Rp4,8 juta per semester, mereka hanya menerima Rp800 ribu. Kampus diduga mengambil sisanya sebagai biaya pengajuan.
Dharma Putra (nama samaran) mengaku kampus menahan buku rekening dan kartu ATM bantuan KIP-K. Ia tidak pernah memegang keduanya, sehingga ia tidak tahu jumlah dana yang masuk setiap semester.
“Selama saya dapat (KIP-K) itu, saya belum pernah tahu berapa nilainya. Baru tadi saya dengar dari teman sekitar Rp2,5 juta. Saya kira bantuan ini untuk UKT sampai lulus, tapi kami tetap harus bayar wisuda dan yudisium sendiri,” kata Dharma, Minggu (12/10/2025).
Dharma mengatakan kampus menggunakan sekitar Rp1 juta dari dana bantuan untuk melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ia tidak mengetahui ke mana kampus menyalurkan sisa dananya. Saat mahasiswa menanyakan hal itu, dosen justru menyuruh mereka diam.
“Pernah ada yang tanya ke dosen, tapi jawabannya cuma ‘sudah biarkan saja’,” lanjutnya.
Ia juga menambahkan, kampus mewajibkan penerima KIP-K menandatangani surat pernyataan berisi sejumlah aturan. Kampus memaksa mahasiswa mengikuti kegiatan seperti seminar dan pelatihan, lalu mengancam mencabut bantuan jika mereka melanggar.
Kampus Fasilitasi Mahasiswa Lain Bantah Tuduhan
Klaim sepihak ini memicu respons cepat dari pihak kampus. Dalam pernyataan sikap bersama, mahasiswa penerima KIP-K menegaskan bahwa tuduhan pemotongan dana tidak benar.
Salis, mahasiswa semester 3 ITB Trenggalek, membacakan pernyataan tersebut, dan diikuti oleh sejumlah mahasiswa lain dibelakangnya.
“Kami mahasiswa Institut Teknologi dan Bisnis Trenggalek menyatakan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar,” ujarnya.
Ia juga meminta semua pihak berhenti menyebarkan kabar yang merusak citra kampus.
Wakil Satgas PPKPT Insani Syahbarwati memperkuat bantahan itu. Ia menyebut timnya sudah melakukan investigasi internal dan tidak menemukan bukti pemotongan dana Rp14,4 juta.
“Semua mahasiswa penerima KIP Kuliah di sini mengaku tidak mengalami pemotongan dana seperti yang disebutkan. Tidak ada potongan Rp14,4 juta itu,” tegas Insani, Senin (13/10/2025). Ia juga menegaskan semua mahasiswa sudah menerima dan memegang buku rekening serta ATM masing-masing, sesuai prosedur nasional KIP-K.
Kasus ini menjadi ujian integritas bagi ITB Trenggalek. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 10 Tahun 2022 secara tegas melarang perguruan tinggi menguasai dana bantuan hidup mahasiswa KIP-K..(CIA)
Views: 45

















