Usai Tilep Uang Dagangan Bos, Mama Muda di Trenggalek Prank Polisi Rekayasa Begal

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Seorang karyawan kios buah di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, nekat mengarang cerita begal untuk menutupi kesalahannya. Melda Dwi Pamungkas (28) mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Jalur Lintas Selatan Trenggalek. Namun, polisi membongkar kebohongan itu dan menemukan bahwa Melda telah memakai uang hasil dagangan senilai Rp5 juta untuk keperluan pribadi.

Melda Buat Cerita Begal Palsu

Melda mendatangi Kepolisian Sektor Panggul pada Rabu (15/10/2025) malam. Ia melaporkan dua pria misterius membentaknya di Jalan JLS, Dusun Sukorejo, lalu mengancam dengan golok dan merampas uang tunai Rp5 juta serta ponsel dari jok motornya.

Laporan itu langsung menghebohkan warga. Polisi bergerak cepat, menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP), dan memeriksa Melda sebagai korban.

Namun, hasil penyelidikan membuktikan kebohongannya. Polisi tidak menemukan jejak perkelahian, kecelakaan, atau kekerasan di lokasi. Motor Melda tidak rusak, dan hasil visum medis menunjukkan tubuhnya tidak memiliki luka sedikit pun.

Kapolsek Panggul Ungkap Rekayasa

Kapolsek Panggul IPTU Suswanto menegaskan, timnya membongkar kebohongan Melda setelah melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Hasil penyelidikan kami menunjukkan keterangan korban tidak cocok dengan fakta di lapangan. Akhirnya Melda mengaku membuat laporan palsu,” ujar Suswanto, Kamis (16/10/2025).

Melda mengakui telah menggunakan uang dagangan milik bosnya untuk kepentingan pribadi. Ia panik karena tidak bisa mengembalikan uang sebesar Rp5 juta hasil jualan semangka, lalu memilih melapor seolah menjadi korban begal.

Laporan Palsu Bisa Jadi Perkara Hukum

Setelah Melda mengaku berbohong, polisi mencatat keterangan resminya. Kasus ini menarik perhatian karena laporan palsu tersebut telah menyita sumber daya aparat dan mengganggu penegakan hukum.

“Kami ingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan laporan palsu. Perbuatan ini bisa dipidana dan ada konsekuensi hukumnya,” tegas Suswanto.(CIA)

Views: 217