TRENGGALEK, bioztv.id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam penyaluran dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di Institut Teknologi dan Bisnis Trenggalek mencuat ke publik. Unggahan akun Instagram @halopendidikan pada 11 Oktober 2025 memperlihatkan kesaksian anonim penerima bantuan yang mengaku kampus meminta mereka menyetorkan dana bantuan.
Mahasiswa mengungkap kampus memaksa mereka menyetor Rp14,4 juta selama tiga semester. Dana tersebut berasal dari pencairan bantuan KIP-K yang seharusnya mereka terima penuh. Dari total Rp4,8 juta per semester, mahasiswa hanya menerima Rp800 ribu. Kampus diduga menarik sisanya sebagai biaya pengajuan.
Mahasiswa: Kampus Tahan Buku Rekening dan ATM KIP-K
Dharma Putra (nama samaran) mengaku kampus menahan buku rekening dan kartu ATM bantuan KIP-K. Ia tidak pernah memegang keduanya, sehingga ia tidak tahu jumlah dana bantuan yang masuk setiap semester.
“Selama saya dapat (KIP-K) itu, saya belum pernah tahu berapa nilainya. Baru tadi saya dengar dari teman sekitar Rp2,5 juta. Saya kira bantuan ini untuk UKT sampai lulus, tapi kami tetap harus bayar wisuda dan yudisium sendiri,” kata Dharma.
Menurut Dharma, kampus menggunakan sekitar Rp1 juta dari dana bantuan untuk melunasi Uang Kuliah Tunggal (UKT). Ia tidak tahu ke mana kampus menyalurkan sisa dananya. Saat mahasiswa menanyakan hal itu ke dosen, kampus hanya menyuruh mereka diam.
“Pernah ada yang tanya ke dosen, tapi jawabannya cuma ‘sudah biarkan saja’,” lanjutnya.
Kampus Tekan Mahasiswa Lewat Ancaman Cabut KIP-K
Dharma menjelaskan, kampus mewajibkan penerima KIP-K menandatangani surat pernyataan berisi berbagai aturan. Kampus mengharuskan mahasiswa mengikuti kegiatan seperti seminar dan pelatihan.
“Kalau kami tidak ikut, dosen langsung memanggil dan mengancam akan mencabut KIP-K. Kami merasa tertekan,” ujarnya.
Ia juga mendengar kampus melarang mahasiswa membicarakan pengelolaan dana KIP-K secara terbuka.
Aturan Nasional Tegaskan Dana KIP-K Milik Mahasiswa
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 melarang perguruan tinggi memegang atau menguasai dana bantuan hidup mahasiswa KIP-K. Aturan tersebut juga melarang kampus menyimpan buku rekening dan ATM penerima.
Pemerintah menetapkan dana bantuan harus langsung masuk ke rekening mahasiswa, bukan ke rekening kampus.
“Harapan saya dan teman-teman, kampus harus transparan dalam mengelola KIP-K. Kami berhak tahu berapa dana yang kami terima,” tegas Dharma.
Pemerintah Diminta Turun Tangan
Sampai berita ini terbit, pihak ITB Trenggalek belum memberikan tanggapan resmi. Pemerintah dan lembaga pengawas pendidikan perlu bertindak tegas agar dana bantuan negara benar-benar sampai ke tangan mahasiswa penerima manfaat.(CIA)
Views: 433

















