257 Koperasi di Trenggalek Dibubarkan, 16 KSP Mati Suri Masih Dibiarkan Berdiri

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id Di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi kerakyatan melalui koperasi, kondisi di lapangan justru menunjukkan fakta berbeda. Puluhan koperasi simpan pinjam di Kabupaten Trenggalek berhenti beroperasi alias mati suri. Ironisnya, sebagian besar koperasi tersebut masih mengantongi status badan hukum meski para pengurusnya sudah tidak lagi menjalankan aktivitas usaha.

Berdasarkan data Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek, sebanyak 97 dari 113 Koperasi Simpan Pinjam (KSP) masih aktif beroperasi. Sementara itu, 16 koperasi lainnya berstatus tidak aktif karena para pengurus menghentikan seluruh kegiatan usaha.

Meski demikian, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru membubarkan koperasi tersebut. Diskomidag memilih memfokuskan pembinaan, verifikasi lapangan, dan pendataan ulang agar belasan koperasi itu dapat kembali beroperasi.

Trenggalek Miliki 710 Koperasi Berbadan Hukum

Kepala Diskomidag Kabupaten Trenggalek, Saniran, menjelaskan bahwa Trenggalek memiliki 710 koperasi berbadan hukum. Jumlah tersebut terdiri atas 57 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan 653 koperasi non-KDKMP.

“Koleksi koperasi kita sebetulnya menembus angka 710 unit termasuk KDKMP. Kami mencatat KDKMP sebanyak 57 unit, sedangkan kelompok non-KDKMP berkisar 653 unit,” ujar Saniran.

Saniran menambahkan, koperasi konsumen masih mendominasi perkembangan koperasi di Trenggalek. Meski bergerak sebagai koperasi konsumen, sebagian besar pengurus juga membuka unit usaha simpan pinjam sebagai layanan tambahan bagi anggota.

“Koperasi konsumen memang mendominasi wilayah kita. Namun, aturan tetap mengizinkan koperasi konsumen memiliki dan membuka unit usaha simpan pinjam,” jelasnya.

Diskomidag Tetapkan 16 Koperasi Berstatus Tidak Aktif

Saniran menjelaskan, Diskomidag menetapkan status tidak aktif kepada koperasi yang tidak lagi menjalankan kegiatan usaha dan tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut.

“Kriteria koperasi tidak aktif itu simpel. Mereka tidak menjalankan aktivitas usaha yang kami buktikan melalui absennya pelaksanaan RAT selama tiga tahun berturut-turut,” terangnya.

Namun, Diskomidag tidak langsung menjatuhkan sanksi pembubaran. Dinas lebih memilih memberikan pembinaan dan memperketat pengawasan. Diskomidag hanya akan memproses pembubaran apabila tim benar-benar menilai koperasi tersebut sudah tidak dapat diselamatkan dan telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.

“Langkah awal kami tetap memberikan pembinaan dan pengawasan. Jika nanti tim menilai koperasi tersebut memang sudah layak bubar, barulah kami memproses pembubarannya sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Saniran.

Trenggalek Sudah Bubarkan 257 Koperasi

Meski belum menyusun rencana pembubaran baru pada tahun ini, Trenggalek sudah menata kelembagaan koperasi dengan membubarkan 257 koperasi dalam beberapa tahun terakhir.

Kementerian Koperasi membubarkan 186 koperasi pada 2021, kemudian kembali membubarkan 69 koperasi pada 2024.

“Kami mencatat total pembubaran mencapai 257 koperasi. Gelombang pertama pada tahun 2021 menghapus 186 unit, dan gelombang kedua pada tahun 2024 menyapu 69 unit,” ujar Saniran.

Pada 2026, pemerintah daerah mengalihkan fokus untuk memvalidasi data koperasi yang masih aktif sekaligus mengawal pelaksanaan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

“Tahun ini kami masih berkonsentrasi melakukan pendataan dan konvalidasi. Kami belum menyusun draf pembubaran baru karena tim sedang fokus mengawal jalannya KDKMP,” tambahnya.

Utang Bank dan Dana Hibah Jadi Hambatan Pembubaran

Saniran mengingatkan bahwa Diskomidag tidak bisa langsung membubarkan koperasi yang berhenti beroperasi. Banyak koperasi masih memiliki persoalan hukum dan administrasi.

Sebagian koperasi pernah menerima dana hibah pemerintah, sedangkan koperasi lain masih memiliki kewajiban utang kepada perbankan. Kondisi tersebut membuat tim pengawas harus menunggu hingga pengurus menyelesaikan seluruh kewajiban mereka.

“Kami tidak berani membubarkan koperasi yang memiliki riwayat menerima hibah dari pemerintah. Begitu juga dengan koperasi yang masih menunggak utang di bank. Pengurus harus menyelesaikannya sampai clear and clean terlebih dahulu,” kata Saniran.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan penuh untuk membubarkan koperasi. Diskomidag hanya melakukan pendataan, verifikasi, dan mengusulkan pembubaran kepada pemerintah pusat. Selanjutnya, Kementerian Koperasi akan memutuskan dan mencabut status badan hukum koperasi tersebut.

“Kementerian Koperasi memegang otoritas pembubaran. Kami di daerah hanya memproses, memverifikasi data, dan mengusulkan syaratnya saja. Setelah kementerian menyatakan berkasnya clear, mereka akan menerbitkan SK pembubaran sekaligus mencabut status badan hukumnya,” pungkasnya.

Tantangan Menjaga Kesehatan Koperasi

Kasus 16 koperasi simpan pinjam yang mati suri menunjukkan bahwa status badan hukum tidak selalu mencerminkan kesehatan sebuah koperasi. Diskomidag kini menghadapi tantangan besar karena berbagai persoalan hukum masa lalu membuat pemerintah tidak bisa langsung menghapus koperasi bermasalah dari daftar resmi.

Di tengah upaya menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian daerah, Pemkab Trenggalek kini tidak hanya mengejar jumlah koperasi baru. Pemerintah juga harus memastikan setiap koperasi yang sudah berdiri tetap aktif, sehat secara manajemen, dan benar-benar memberikan manfaat ekonomi bagi seluruh anggotanya.(CIA)

 

Views: 10