TRENGGALEK, bioztv.id – DPRD Kabupaten Trenggalek terus mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan, Pengembangan, dan Perlindungan Koperasi serta Usaha Mikro. Legislator menyiapkan regulasi ini sebagai payung hukum yang kuat untuk melindungi pelaku usaha sekaligus mencegah terulangnya kasus koperasi bermasalah yang merugikan masyarakat.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek telah menyelesaikan pembahasan ranperda inisiatif tersebut bersama sejumlah pemangku kepentingan. Dalam draf aturan itu, DPRD memasukkan penguatan sistem pengawasan koperasi simpan pinjam (KSP) sebagai salah satu poin utama agar pemerintah daerah dapat memantau kesehatan koperasi secara berkala.
Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Mugianto, menjelaskan bahwa kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi koperasi serta pelaku usaha mikro mendorong DPRD menyusun regulasi tersebut.
“Lewat perda ini, kami ingin memastikan koperasi dan usaha mikro di Trenggalek benar-benar mendapatkan perlindungan yang nyata. Pemerintah daerah nantinya memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan pembinaan, pendampingan, hingga perlindungan hukum terhadap para pelaku usaha,” ujar Mugianto, Jumat (5/6/2026).
Mugianto menambahkan, DPRD merancang ranperda ini untuk mengakomodasi berbagai bentuk perlindungan, mulai dari kemudahan akses permodalan, penyederhanaan perizinan, penguatan manajemen usaha, hingga peningkatan pengawasan koperasi.
Koperasi Wajib Menyampaikan Laporan Berkala
DPRD memasukkan kewajiban pelaporan berkala bagi koperasi simpan pinjam sebagai salah satu pasal penting dalam ranperda tersebut.
Melalui aturan itu, pengelola koperasi harus menyampaikan laporan perkembangan usaha secara triwulanan, semesteran, dan tahunan kepada pemerintah daerah. Pemerintah kemudian menggunakan laporan tersebut untuk memantau kondisi keuangan koperasi secara berkala.
“Setiap koperasi simpan pinjam wajib melaporkan kondisi riil usahanya kepada pemerintah daerah. Dengan skema ini, pemerintah bisa melakukan kontrol sejak dini untuk mendeteksi apakah kondisi koperasi sehat atau justru berpotensi bermasalah,” jelas Mugianto.
Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat mengambil langkah cepat ketika menemukan indikasi masalah dalam pengelolaan koperasi. Pemerintah bisa memberikan pembinaan, mengeluarkan teguran, hingga menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin pemerintah hanya menjadi penonton. Perda ini memberikan instrumen hukum agar pemerintah bisa mengawasi, membina, dan mengambil langkah preventif ketika muncul persoalan internal koperasi,” tambahnya.
Kasus KSPPS Madani Jadi Alarm bagi DPRD
Mugianto mengakui DPRD sebenarnya telah menggagas ranperda tersebut jauh sebelum kasus dugaan penyelewengan dana di KSPPS Madani Watulimo mencuat.
Meski demikian, kasus tersebut semakin menguatkan keyakinan DPRD bahwa pemerintah daerah perlu memperkuat perlindungan terhadap anggota koperasi melalui regulasi yang lebih komprehensif.
“Awalnya kami memang fokus menyusun perda perlindungan koperasi dan usaha mikro. Namun, setelah kasus di Watulimo mencuat, kami semakin terdorong memperkuat substansi perda ini agar mampu memberikan perlindungan yang lebih maksimal,” katanya.
Melalui regulasi baru ini, DPRD ingin membangun sistem pengawasan yang mampu mendeteksi potensi persoalan sejak dini sehingga masyarakat tidak kembali menjadi korban.
“Kami ingin menciptakan sistem pengawasan yang sensitif terhadap gejala masalah. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan perlindungan yang lebih baik,” tegasnya.
Buka Peluang Bentuk Satgas Pengawasan di Kecamatan
Selain memperketat pengawasan administrasi, DPRD juga membuka peluang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan koperasi di tingkat kecamatan.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah daerah dapat membentuk satgas khusus ketika menemukan koperasi yang membutuhkan pengawasan lebih intensif atau menunjukkan gejala tidak sehat.
“Kami sudah memasukkan klausul pembentukan satgas tingkat kecamatan. Jadi ketika pemerintah menemukan koperasi yang membutuhkan pengawasan khusus, pemerintah bisa langsung membentuk satgas untuk melakukan pengawasan di wilayah tersebut,” terang Mugianto.
Ia meyakini kehadiran satgas di tingkat kecamatan akan mempercepat pemantauan lapangan sekaligus memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan masyarakat.
Melalui perda baru ini, DPRD Trenggalek berharap koperasi dan usaha mikro memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. DPRD juga ingin menciptakan iklim usaha yang sehat, aman, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan.
“Tujuan akhir kami sangat jelas, yaitu melindungi uang masyarakat, memperkuat koperasi yang sehat, dan memastikan pelaku usaha mikro di Trenggalek bisa berkembang dengan aman,” pungkas Mugianto.(CIA)
Views: 4

















