Pledoi Kasus Awang, GMNI Trenggalek Kembali Gruduk Pengadilan, Protes Keras Tuntutan Ringan

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.idGelombang solidaritas untuk Eko Prayitno, guru SMP Negeri 1 Trenggalek yang menjadi korban penganiayaan, terus membesar. Ratusan aktivis GMNI Trenggalek resmi bergandengan tangan dengan PGRI untuk mengawal proses hukum yang mereka nilai sedang “masuk angin”.

Pada Selasa (3/2/2026), massa mendatangi dan mengepung Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek. Mereka secara terbuka melancarkan protes keras terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman lima bulan penjara.

GMNI Nilai Tuntutan Jaksa Lukai Rasa Keadilan

Ketua GMNI Trenggalek, Rian Pirmansah, menegaskan bahwa tuntutan lima bulan penjara tersebut sama sekali tidak mencerminkan keadilan. Ia menilai jaksa mengabaikan sejumlah fakta penting yang seharusnya memberatkan terdakwa.

“Kami menolak keras tuntutan lima bulan penjara itu. Jika jaksa melihat dampak dan perbuatan terdakwa secara utuh, tuntutannya seharusnya bisa jauh lebih berat,” tegas Rian di tengah massa aksi.

Rian juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, terdakwa memberikan keterangan yang tidak konsisten antara persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Terdakwa tidak jujur jika dibandingkan dengan keterangan di BAP. Ironisnya, JPU justru tidak memasukkan poin-poin pemberatan dari saksi-saksi kunci ke dalam surat tuntutan. Ini yang kami soroti,” jelasnya.

Ujian Serius bagi Perlindungan Profesi Guru

Bagi GMNI dan PGRI, perkara ini tidak hanya menyangkut satu korban, tetapi menjadi ujian serius bagi perlindungan profesi guru di Indonesia. Mereka menilai hukuman ringan bagi pelaku kekerasan terhadap pendidik berpotensi menciptakan preseden buruk di masa depan.

Kini, GMNI dan PGRI menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim. Mereka mendesak hakim agar berdiri sebagai benteng terakhir keadilan dengan mempertimbangkan aspek keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum.

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang bijak dan mencerminkan rasa keadilan, tidak hanya bagi Pak Eko, tetapi juga bagi seluruh guru dan masyarakat,” tambah Rian.

GMNI Ancam Kerahkan Massa Lebih Besar saat Vonis

GMNI memastikan pengawalan kasus ini tidak berhenti pada agenda pleidoi. Mereka menyatakan siap mengerahkan massa dalam jumlah yang lebih besar saat sidang putusan.

“Kami hampir pasti kembali turun ke jalan saat sidang vonis pada Selasa, 10 Februari 2026. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai Pak Eko benar-benar memperoleh keadilan,” tandas Rian.(CIA)

Views: 47