TRENGGALEK, bioztv.id – Deretan proyek bermasalah di Trenggalek kembali mencuat setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mengungkap adanya klaim denda terhadap kontraktor pelaksana yang belum juga terbayarkan. Temuan ini membuka lembar lama persoalan yang ternyata sudah berlarut hingga puluhan tahun.
Inspektur Kabupaten Trenggalek, Wijiono, membenarkan temuan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Pemkab Trenggalek berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, ia mengakui proses penyelesaian ini tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Kalau temuan dari LHP BPK, tentu kami menindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi sesuai arahan BPK. Pemerintah daerah juga mencoba merencanakan langkah tindak lanjutnya. Tapi memang, tagihan klaim yang belum terbayar ini menjadi persoalan klasik,” terang Wijiono, Jumat (19/7/2025).
Penanggung Jawab Proyek Bermasalah Sudah Meninggal Dunia
Menurut Wijiono, sejumlah tagihan denda proyek yang belum terselesaikan bahkan berasal dari proyek puluhan tahun silam. Ironisnya, sebagian pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut sudah meninggal dunia, bahkan ahli warisnya pun ada yang turut meninggal.
“Ini yang menjadi kendala. Ada kontraktor yang sudah meninggal, dan ahli warisnya pun ada yang meninggal juga. Jadi ini bukan persoalan baru, tapi akumulasi dari masa lalu yang belum tertuntaskan,” ujarnya.
Pemerintah daerah, lanjut Wijiono, tidak akan tinggal diam. Diskusi dengan pimpinan daerah akan ia lakukan untuk menentukan mekanisme penyelesaian yang tepat.
“Nanti akan kami bahas bersama pimpinan, seperti apa skema penyelesaian tagihan lama ini, karena tidak bisa serta-merta diberlakukan seperti utang biasa. Ada aspek hukum, administrasi, dan kejelasan pihak penanggung jawab yang harus dibuka kembali,” jelasnya.
Temuan BPK Jadi Catatan Penting untuk Perbaikan Tata Kelola Proyek
Fenomena ini sekaligus menjadi catatan penting soal lemahnya pengawasan proyek di masa lalu. Ini juga menunjukkan perlunya sistem dokumentasi dan tanggung jawab kontraktual yang lebih ketat di masa mendatang. Apalagi, kasus-kasus serupa berpotensi terulang jika tidak ada penanganan menyeluruh dan tuntas.
Sampai saat ini, belum diketahui secara pasti berapa nilai klaim denda proyek yang belum terbayar tersebut. Namun, Inspektorat menegaskan akan terus mendalami data dan kronologi agar proses penyelesaian bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Dengan temuan ini, publik menanti ketegasan Pemkab Trenggalek dalam menutup catatan hitam pengelolaan proyek masa lalu. Ini juga menjadi momentum penting untuk pembelajaran bagi proyek-proyek yang berjalan saat ini.(CIA)
Views: 83

















