Revisi SE Bupati Tak Sebut PKL Bisa Jualan di Alun-Alun Trenggalek Atau Tidak, Nasibnya Digantung?

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi merevisi aturan yang sebelumnya membatasi aktivitas masyarakat sepanjang Agustus 2025. Revisi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 1380 Tahun 2025 sebagai pengganti SE 1327. Kini, konser, pasar rakyat, karnaval, dan lomba boleh digelar di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa.

Namun keputusan ini memunculkan pertanyaan baru. Apakah Pedagang Kaki Lima (PKL) bisa kembali berjualan di Alun-Alun? SE terbaru tidak secara tegas menyebut ruang bagi PKL. Sebelumnya, Pemkab menetapkan Alun-Alun sebagai zona steril selama Agustus demi keperluan upacara kenegaraan dan melarang aktivitas jual beli di kawasan itu.

Dalam SE Nomor 1380 Tahun 2025, Bupati Mochamad Nur Arifin menulis pada poin 11 huruf a. “Kegiatan karnaval, pasar rakyat/eksposisi, konser/pagelaran musik dan sejenisnya dapat dilaksanakan di tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa/Kelurahan.”

SE baru juga memuat aturan soal penampilan ASN. Selama Agustus, seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab wajib mengenakan pakaian adat Jawa dan pin merah putih. Pemkab ingin menegaskan semangat kebangsaan melalui aturan tersebut.

Tim liputan mencoba meminta penjelasan dari Sekretaris Daerah Trenggalek terkait perubahan SE dan dampaknya. Namun, ia sedang berada di Surabaya untuk mewakili Bupati. “Saya mewakili Pak Bupati di Surabaya sore ini,” balasnya melalui pesan singkat.

Kebijakan yang membuka ruang bagi event publik tapi tidak memberi kepastian kepada PKL mencerminkan celah dalam perumusan regulasi. Pemerintah daerah perlu segera menjawab. Apakah Alun-Alun akan kembali menjadi ruang ekonomi terbuka bagi pedagang, atau tetap steril meski konser dan pasar rakyat bisa digelar di tempat lain?. Kejelasan ini penting agar semangat partisipasi publik tidak berubah menjadi kebingungan dan ketidakadilan ekonomi.

Views: 107