Dibayar Lunas, Korban Kiai Supar Terima Uang Restitusi 106 Juta, Denda Masih Menggantung

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Sempat menolak pembayaran restitusi untuk korban dalam perisangan, Imam Safi’i alias Kiai Supar akhirnya bayar lunas restitusi kepada korban. Pembayaran ini dilakukan oleh keluarga terpidana terhadap korban. Sementara itu, terpidana Supar saat ini sudah menjalanni vonis 14 tahun penjara di rutan kelas 2b Trenggalek.

Meski sudah mendekam di balik jeruji besi, tanggung jawab hukum terpidana Kiai Supar masih belum sepenuhnya tuntas. Selain harus membayar restitusi, terdakwa juga harus membayar denda sesuai putusan pengadilan.

Sesuai putusan Pengadilan Negeri Trenggalek tertanggal 27 Februari 2025. Total restitusi yang harus dibayar sebesar Rp106.541.500. Penyerahan restitusi ini dilakukan pihak keluarga Imam Syafi’i dan disaksikan langsung oleh perwakilan Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek serta orang tua korban, pada Rabu (19/3/2025).

“Kami telah mengingatkan terpidana terkait kewajiban restitusi ini. Sesuai regulasi, jika dalam waktu satu bulan tidak ada inisiatif untuk membayar, kami selaku jaksa eksekutor akan melakukan penyitaan harta benda milik terpidana,” ujar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiono.

Namun, meski restitusi telah dibayarkan, ada satu kewajiban yang masih menggantung, denda sebesar Rp200 juta yang dijatuhkan oleh pengadilan. Hingga kini, Imam Syafi’i belum menunjukkan tanda-tanda akan membayar denda tersebut.

“Untuk dendanya, sampai sekarang belum dibayar. Mungkin terpidana masih menjalani pidana pokoknya dulu. Tapi sesuai aturan, denda bisa dibayarkan kapan saja selama masa hukuman belum selesai,” tambah Yan Subiono.

Kasus Imam Syafi’i menjadi perhatian publik karena sejak awal persidangan, ia bersikeras tidak mengakui perbuatannya, bahkan menolak hasil tes DNA yang membuktikan bayi yang lahir adalah anak biologisnya. Namun, fakta persidangan tak berpihak padanya. Hakim memutuskan Imam Syafi’i bersalah atas tindakan bejatnya dan menjatuhkan hukuman berat, termasuk kewajiban membayar restitusi kepada korban. (CIA)

Views: 2