TRENGGALEK, bioztv.id – Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek menuntaskan verifikasi lapangan terhadap 55 Koperasi Desa Koperasi Merah Putih (KDKMP) di 14 kecamatan.
Data Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyebut pengerjaan fisik bangunan telah mencapai 100 persen. Namun, tim menemukan sejumlah sarana dan prasarana (sarpras) belum lengkap di lapangan.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, mengatakan tim mengecek langsung kondisi setiap lokasi.
Tim mencocokkan data dari pemerintah pusat dengan kondisi riil bangunan dan kelengkapan sarpras.
“Data awal dari Kementerian Koperasi mencatat bahwa fisik bangunan telah tuntas dan kelengkapan sarpras diperkirakan mencapai 100 persen. Namun saat tim mengecek kondisi riil di lapangan, situasinya tidak sepenuhnya sesuai dengan data tersebut,” terang Saniran.
Ia menjelaskan, secara umum struktur fisik gedung memang sudah berdiri penuh. Namun, kesiapan sarana penunjang operasional di dalam gedung masih berbeda-beda.
“Kalau kondisi bangunan fisiknya mungkin sudah 100 persen, tetapi untuk sarana dan prasarananya masih ada yang belum rampung,” lanjutnya.
Elektronik hingga Mebel Gerai Masih Belum Lengkap
Saniran mengatakan tim paling banyak menemukan ketidaksesuaian pada sarana penunjang operasional gerai.
Petugas memeriksa seluruh komponen peralatan. Pemeriksaan mencakup perangkat elektronik, unit timbangan, perlengkapan mebel, dan fasilitas pendukung gerai lainnya.
Tim menemukan beberapa KDKMP sudah melengkapi sarpras. Namun, sejumlah lokasi masih memiliki peralatan yang belum terpasang sempurna.
Bahkan, beberapa lokasi belum memiliki sejumlah peralatan penunjang tersebut.
Tim gabungan kini menggunakan temuan teknis itu sebagai bahan evaluasi sebelum menetapkan status kelayakan setiap unit KDKMP.
Status Kelayakan 55 KDKMP Masih Menunggu Pleno
Tim verifikasi belum menetapkan status akhir 55 KDKMP yang mereka kunjungi.
Tim teknis lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih membahas seluruh temuan lapangan melalui rapat pleno.
Tim menggunakan regulasi dan pedoman verifikasi dalam Peraturan Menteri Koperasi (Permenkop) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai acuan.
Regulasi tersebut membagi status kelayakan KDKMP menjadi tiga kategori:
- Layak
- Layak dengan Catatan
- Tidak Layak
“Saat ini tim masih memproses seluruh data lapangan, jadi kami belum menyimpulkan status akhirnya,” tegas Saniran.
25 Personel Lintas Sektor Rampungkan Verifikasi dalam 7 Hari
Tim gabungan menjalankan verifikasi selama tujuh hari. Dua tim turun ke lapangan dengan total 25 personel.
Tim teknis melibatkan sejumlah OPD terkait. Di antaranya Dinas PUPR, DPMD, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, BKAD, Dinas Pertanian, dan Dinas Peternakan.
Pemerintah kecamatan, pemerintah desa, Babinsa, serta pengurus KDKMP setempat juga mendampingi pengecekan di tingkat tapak.
Tim memulai kunjungan lapangan pada Sabtu pekan lalu dan menyelesaikannya pada Sabtu berikutnya.
Kini, tim fokus menyusun laporan berdasarkan seluruh temuan di lapangan.
Saniran mengatakan tim akan mengunggah dan melaporkan hasil verifikasi kepada Kemenkop melalui sistem terintegrasi.
“Seluruh pelaporan hasil verifikasi akan kami sampaikan secara digital melalui aplikasi Simkopdes,” pungkas Saniran.(CIA)
Views: 20
















