TRENGGALEK, bioztv.id – Polemik terkait terbitnya 41 Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Trenggalek, bakal segera dibahas dalam rapat Komisi I DPRD setempat. Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, menyatakan akan memanggil pihak terkait untuk mengklarifikasi dan mencari solusi atas permasalahan ini.
“Kami telah menerima informasi terkait polemik ini, meskipun penjelasan dari pihak terkait masih sebatas melalui media massa. Untuk itu, kami akan segera memanggil mereka dalam rapat untuk membahas lebih lanjut,” tegas Husni, Senin (10/3/2025).
Husni menambahkan, seharusnya pihak terkait tidak hanya memberikan penjelasan melalui media, tetapi juga melalui konferensi pers resmi. “Ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan transparan,” imbuhnya.
Polemik ini bermula dari terbitnya 41 SHM atas nama Imam Ahrodji dan kawan-kawan pada tahun 1996 melalui program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT). Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan tiga Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur. Selain itu, terdapat satu lahan dengan status hak pakai yang dimiliki pemerintah daerah.
BPN Provinsi Jawa Timur melalui program Proyek Peningkatan Pendaftaran Hak Tanah (P3HT) pada tahun 1996.
SK Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur Nomor :
- 242/HM/35/1996 Tanggal 14 Maret 1996.
- 352/HM/35/1996 Tanggal 15 April 1996.
- 079(4)/HP/35/1996 Tanggal 28 Maret 1996.
Menurut data dari ATR BPN Trenggalek, SHM tersebut mencakup nomor 296 hingga 325 serta 328 hingga 338. Proses penerbitan SHM ini diawali dengan permohonan yang diajukan oleh Imam Ahrodji dan 40 orang lainnya pada 5 Februari 1996. Permohonan tersebut didukung oleh Surat Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek dan Surat Keterangan Kepala Desa Nglebeng yang menyatakan bahwa tanah tersebut telah digarap oleh pemohon sejak tahun 1987.
Namun, status tanah yang seharusnya dikuasai negara ini menimbulkan tanda tanya besar. Terlebih, polemik SHM di Pantai Konang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kepentingan banyak pihak.
“Kami perlu memastikan apakah proses penerbitan SHM ini sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ujar Husni.
Komisi I DPRD Trenggalek berjanji akan mengusut tuntas kasus ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam proses penerbitan SHM.
“Kami akan bekerja cepat dan transparan agar masyarakat mendapatkan keadilan,” pungkas Husni.(CIA)
Views: 1

















