Trenggalek, bioztv.id – Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi menutup sementara tujuh pasar hewan yang tersebar di ebebrpa kecamatan. Penutupan ini untuk mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang ternak sapi dan kambing. Langkah ini diambil setelah kasus PMK di Trenggalek terus meningkat.
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Komidag) Kabupaten Trenggalek, Saniran, menjelaskan penutupan pasar hewan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Dinas Peternakan Trenggalek dan kebijakan pemerintah daerah. Hingga 13 Januari 2025, kasus PMK sudah mencapai 541, dengan 11 ekor sapi dinyatakan mati.
“Ini adalah langkah sementara yang kami ambil demi menjaga keselamatan ternak warga. Penutupan berlaku mulai 14 Januri 2025, hingga waktu yang akan ditentukan berdasarkan hasil evaluasi,” ujar Saniran.
Tujuh Pasar Hewan Ditutup
Adapun pasar hewan yang ditutup meliputi Pasar Pon di kota Trenggalek, Pasar Durenan, Pasar Kampak, Pasar Tugu, Pasar Dongko, Pasar Panggul, dan Pasar hewan di Kecamatan Pule. Menjelang hari pertama penutupan, tim gabungan dari Dinas Peternakan, Satpol PP, Polsek setempat, dan kecamatan turun langsung untuk memastikan pelaksanaan berjalan lancar.
“Sejak pengumuman penutupan, kami sudah memasang banner di setiap pasar, termasuk di Pasar Legi Durenan. Namun, ada beberapa pedagang yang tetap datang ke pasar, mungkin untuk mengecek situasi,” tambah Saniran.
Menurutnya, meskipun ada beberapa pedagang yang sempat meminta agar pasar hewan tidak ditutup, langkah edukasi yang dilakukan oleh tim berhasil memberikan pemahaman.
“Kami tekankan bahwa ini bukan untuk menghentikan transaksi jual beli, melainkan semata-mata untuk pencegahan penularan,” jelasnya.
Transaksi Jual-Beli Bisa Dilakukan Langsung di Kandang
Kepala DInas Peternakan Kabupaten Trenggalek, Joko Susanto menegaskan bahwa penutupan pasar hewan ini tidak sepenuhnya menghentikan transaksi jual beli ternak. Masyarakat masih dapat melakukan transaksi langsung di kandang, selama kondisi ternak dipastikan sehat dan tidak terjangkit PMK.
“Transaksi langsung di kandang untuk kebutuhan seperti aqiqah atau hajatan tetap bisa dilakukan. Namun, yang terpenting adalah memastikan bahwa ternak dalam kondisi sehat. Hal ini juga menjadi tanggung jawab bersama para peternak dan pembeli,” tegas Joko.
Langkah Antisipasi dan Harapan Pemerintah
Penutupan pasar hewan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penularan PMK yang semakin meluas. Saniran berharap langkah ini dapat mengurangi risiko penularan antarhewan, terutama di pasar yang menjadi tempat berkumpulnya banyak ternak dari berbagai wilayah.
“Kasus PMK ini membutuhkan perhatian serius. Kami berharap masyarakat memahami bahwa langkah ini dilakukan demi kebaikan bersama, agar tidak ada lagi ternak yang mati sia-sia akibat PMK,” pungkas Saniran.(CIA)