TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus pembuangan bayi di kebun warga Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, kembali membuka mata publik tentang pentingnya kepedulian terhadap kehidupan anak.
Insiden yang terjadi pada Minggu (15/12) ini kini menjadi fokus utama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek, yang mendorong penegakan hukum agar kejadian serupa tidak terulang.
Advokasi Penegakan Hukum: Bongkar Pelaku
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinsos PPPA Trenggalek, Christina Ambarwati, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif dengan mendampingi warga untuk melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa agar ada laporan resmi ke Polres. Ini penting agar proses hukum berjalan dan ada efek jera,” ujarnya, Jumat (20/12).
Christina menekankan bahwa jika kasus ini dibiarkan tanpa penegakan hukum, akan muncul anggapan bahwa pembuangan bayi di Trenggalek adalah hal yang biasa dan tidak berisiko hukum.
“Kita harus cegah persepsi itu. Penegakan hukum sangat penting agar menjadi pelajaran bagi masyarakat,” imbuhnya.
Perhatian Khusus pada Kondisi Bayi
Selain mendorong advokasi hukum, Dinsos juga memastikan bayi tersebut mendapatkan perawatan optimal.
“Setelah menjalani perawatan di RSUD dr. Soedomo Trenggalek, kondisi bayi kini dilaporkan membaik,” ujar Cristina.
Langkah selanjutnya adalah menyerahkan bayi tersebut ke Panti Sosial Asuhan Balita (PSAB) di Sidoarjo.
“Kami terus berkoordinasi dengan UPT Dinsos Provinsi Jawa Timur untuk memastikan bayi ini mendapatkan tempat yang aman dan layak,” terang Christina.
Antusiasme Warga untuk Adopsi
Kasus ini juga menarik perhatian warga yang ingin mengadopsi bayi tersebut. Christina mengungkapkan bahwa banyak warga yang datang langsung atau bertanya melalui Dinsos terkait mekanisme adopsi.
“Kami sudah menjelaskan mekanisme adopsi yang panjang dan kompleks. Tidak semua orang bisa langsung mengajukan,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses adopsi bukanlah hal yang mudah dan berada di bawah kewenangan Dinsos Provinsi Jawa Timur.
“Kami juga tidak menyarankan calon adopsi yang sudah berusia tua, meskipun kondisi ekonominya baik, karena bisa berdampak pada masa depan bayi,” jelasnya.
Dinsos juga telah mempublikasikan informasi terkait adopsi melalui media sosial dan situs resmi mereka agar masyarakat memahami prosedur yang harus ditempuh.
Membangun Kesadaran Publik
Christina berharap kasus ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap hak-hak anak.
“Kita harus menguatkan budaya peduli. Anak adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya orang tua, tetapi juga masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian lokal, tetapi juga nasional, karena mencerminkan pentingnya perlindungan anak di Indonesia.
“Dengan langkah cepat dan tegas dari Dinsos, diharapkan ada keadilan bagi sang bayi sekaligus peringatan keras bagi pelaku pembuangan,” pungkas Cristina.(CIA)
Views: 1

















