TRENGGALEK, bioztv.id – Tragedi pembunuhan bayi oleh ibu kandung di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, memunculkan persoalan sosial yang jauh lebih luas. Di tengah proses hukum yang menjerat S (34) sebagai tersangka, tiga anak lainnya harus menjalani hidup tanpa pendampingan orang tua secara utuh.
S, seorang ibu rumah tangga asal Desa Terbis, menghabisi nyawa bayi laki-laki yang baru ia lahirkan akibat tekanan ekonomi. Bayi tersebut merupakan anak keempat dalam keluarga itu.
Kepala Desa Terbis, Edi Purwita, menyatakan kondisi ekonomi keluarga S memang tergolong lemah.
“Kalau kami lihat dari kondisi ekonomi, keluarga ini memang masuk penerima bantuan sosial dan terdata dalam DTKS. Namun mereka tidak masuk kategori kemiskinan ekstrem, masih seperti kebanyakan warga desa lainnya,” ujar Edi.
Ayah Bekerja di Surabaya, Nenek Ambil Alih Pengasuhan
Edi menjelaskan suami S bekerja di Surabaya dengan membuka warung kopi. Ia hanya pulang ke Trenggalek sekitar sebulan sekali. Selama ini, S tinggal di Panggul dan mengurus rumah serta merawat ketiga anaknya.
“Suaminya bekerja di Surabaya, membuka warung kopi. Sementara istrinya di sini sebagai ibu rumah tangga yang mengurus tiga anak,” jelas Edi.
Ketiga anak S masih mengenyam pendidikan, satu duduk di bangku SMA, dan dua lainnya bersekolah di SD. Setelah polisi menahan S, nenek mereka langsung mengambil alih pengasuhan dan merawat ketiganya dalam satu rumah.
“Mereka memang tinggal satu atap dengan neneknya sejak awal. Sekarang, nenek sepenuhnya mengasuh anak-anak itu,” tambahnya.
Pemdes Siapkan Pendampingan Psikososial Anak
Edi mengakui absennya peran ibu dan terbatasnya kehadiran ayah yang bekerja di luar kota berpotensi memengaruhi kondisi psikologis dan sosial anak-anak tersebut.
“Kami mulai berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Meski belum ada langkah konkret, kami akan mengupayakan pendampingan untuk ketiga anak itu,” ujarnya.
Pemerintah Desa Terbis menargetkan pendampingan tersebut mencakup aspek psikososial, pendidikan, dan perlindungan anak. Langkah ini bertujuan mencegah anak-anak menjadi korban lanjutan dari tragedi keluarga mereka.
Jeratan Hukum Ibu 4 Anak
Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan S sebagai tersangka pembunuhan bayi yang ia lahirkan pada Jumat (5/12/2025).
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menegaskan penyidikan mengarah kuat pada motif ekonomi.
“Motifnya faktor ekonomi. Tersangka tidak menghendaki kelahiran anak keempat karena merasa tidak mampu secara finansial,” ujar Eko, Senin (8/12/2025).
Meski memiliki suami, S menilai penghasilan yang suaminya kirim dari Surabaya tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga. Penyidik juga menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh bayi berdasarkan hasil autopsi.
“Tim menemukan luka akibat benda tumpul di leher, kepala, dan dada yang menyebabkan bayi kehabisan oksigen hingga meninggal dunia,” jelas Eko.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat S dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara. Tragedi ini kembali membuka diskusi luas tentang kemiskinan, perlindungan anak, dan lemahnya sistem dukungan bagi keluarga rentan di wilayah pedesaan.(CIA)
Views: 88

















