Penemuan Bayi di Ngrayung, Dukcapil Trenggalek Pastikan Bisa Mendapatkan Akta Kelahiran Resmi

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id –  Meski ditemukan tanpa identitas orang tua, seorang bayi yang dibuang di Desa Ngrayung, Kecamatan Gandusari, tetap mendapatkan hak administrasi kependudukan berupa akta kelahiran.

Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) memastikan anak tersebut tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Kepala Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo, menegaskan bahwa setiap anak, termasuk yang ditemukan tanpa orang tua, berhak atas akta kelahiran.

“Hak anak sebagai Warga Negara Indonesia harus tetap dijamin, meskipun tidak diketahui siapa orang tuanya,” ujar Ririn.

Menurut Ririn, penerbitan akta kelahiran untuk anak yang ditemukan tanpa orang tua melalui prosedur tertentu yang melibatkan berbagai pihak.

“Proses ini membutuhkan dokumen penting, seperti berita acara kepolisian terkait tempat ditemukannya bayi, penetapan nama dan tanggal lahir oleh pihak berwenang, serta permohonan dari Dinsos P3A atau pemerintah desa tempat bayi ditemukan,” paparnya.

Empat Jenis Akta Kelahiran

Ririn menjelaskan bahwa Disdukcapil memiliki empat jenis akta kelahiran, yakni untuk anak dari pernikahan sah, pernikahan siri, anak seorang ibu, dan anak tanpa nama orang tua. Dalam kasus bayi yang ditemukan di Desa Ngrayung, akta kelahiran akan diterbitkan tanpa mencantumkan nama orang tua, tetapi tetap sah dan melindungi hak anak tersebut.

“Jika nantinya ditemukan orang tua kandung bayi, nama mereka bisa ditambahkan melalui penetapan dari Pengadilan Negeri,” jelasnya.

Hal yang sama berlaku jika bayi diangkat sebagai anak oleh keluarga lain.

“Status orang tua angkat juga harus melalui proses pengadilan agar dapat dicantumkan di akta kelahiran,” tambah Ririn.

Hak Anak Tetap Diutamakan

Diterbitkannya akta kelahiran bagi anak-anak tanpa orang tua bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi juga memberikan akses kepada mereka terhadap layanan dasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan hukum.

“Dokumen ini adalah hak dasar yang akan memengaruhi masa depan anak. Kami ingin memastikan semua anak, termasuk mereka yang berada dalam kondisi sulit seperti ini, tetap memiliki akses yang sama dengan anak lainnya,” ungkap Ririn.

Kasus bayi yang ditemukan di Desa Ngrayung menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak melalui administrasi kependudukan. Dukcapil Trenggalek berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya pencatatan kelahiran.

“Kami terus mendorong kerja sama dengan berbagai pihak agar hak-hak anak, termasuk mereka yang ditemukan tanpa orang tua, tetap terjamin. Semua anak berhak mendapatkan masa depan yang lebih baik,” pungkas Ririn.(CIA)

Views: 2