Fakta Autopsi Terkuak: Ibu di Trenggalek Jadi Tersangka Pembunuhan Bayi di Desa Terbis

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Kasus tragis kematian bayi laki-laki yang ditemukan warga tertutup karung di Desa Terbis, Kecamatan Panggul, kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan ibu bayi berinisial S (kelahiran 1991) sebagai tersangka.

Penyidik mengambil keputusan tersebut setelah menemukan dugaan kuat bahwa tersangka melakukan kekerasan yang menyebabkan kematian bayi berusia satu hari itu.

Kasus ini menarik perhatian publik karena lokasi kejadian hanya berjarak puluhan meter dari rumah tersangka. Fakta hasil penyelidikan menunjukkan tersangka melakukan kekerasan bahkan sebelum bayi memiliki kesempatan untuk hidup.

Autopsi Bongkar Penyebab Kematian: Bayi Kehabisan Oksigen

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro, menjelaskan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menetapkan S sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi, dan mendapatkan hasil autopsi yang mengarah pada unsur kekerasan.

“Penyebab kematian bayi adalah kehabisan oksigen akibat kekerasan. Tim menemukan beberapa titik kekerasan di leher, kepala, dan dada bayi,” tegas Eko, Senin (8/12/2025).

Polisi kemudian berkoordinasi dengan tim forensik RS Bhayangkara Kediri untuk melakukan ekshumasi dan autopsi demi memastikan penyebab kematian, karena laporan baru masuk setelah warga memakamkan bayi tersebut.

Melahirkan Sendiri di Kebun: Polisi Ungkap Kronologi Kekerasan

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa S melahirkan seorang diri di sebuah kebun yang berjarak sekitar 15 meter dari rumahnya. Bayi tersebut memiliki hubungan biologis dengan suami sahnya, yang sehari-hari bekerja di Surabaya.

“Tersangka S bekerja sebagai ibu rumah tangga, sementara suaminya bekerja di sebuah warung kopi di Surabaya,” jelas Eko.

Penyidik menduga S melakukan kekerasan tak lama setelah proses persalinan. Setelah itu, ia memasukkan bayi ke dalam karung putih dan meninggalkannya di area kebun.

Lilitan Kain Hijau di Leher Jadi Bukti Kunci

Sebelumnya, Kapolsek Panggul, Iptu Suswanto, menguraikan temuan awal di lokasi. Kejanggalan muncul ketika seorang warga lanjut usia, Tumi, menemukan karung putih di tepi kebun sekitar pukul 14.30 WIB.

Warga kemudian membuka karung dan melihat bayi terbungkus kain dalam kondisi tidak bergerak. Temuan paling mencolok adalah lilitan kain berwarna hijau lumut yang mengikat leher bayi sangat erat. Lilitan ini kemudian menjadi bukti kunci yang mengarahkan penyidik pada dugaan kekerasan.

Keluarga yang menemukan bayi tersebut membawa pulang, memandikan, dan memakamkannya di TPU Dusun Dayu Dulur. Kepala Desa Terbis, Edi Purwita, yang menerima laporan pukul 19.30 WIB, mencurigai kematian bayi tidak wajar dan segera melapor ke Polsek Panggul, sehingga penyidik memulai penyelidikan intensif hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Jeratan Hukum Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, penyidik menjerat S dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasal ini memuat ancaman hukuman penjara lebih dari 15 tahun. Eko menegaskan komitmen Polres Trenggalek untuk mengungkap tuntas kasus ini.

“Kami sudah menahan tersangka dan penyidikan masih terus kami kembangkan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa,” pungkasnya. (CIA)

Views: 81