Mahalnya Pembentukan Perda,  di Trenggalek 1 Perda Habiskan Anggaran Sekitar Rp 50 Juta

oleh
oleh

TRENGGALEK, bioztv.id – Pembentukan peratuan daerah (Perda) bukan kegiatan yang murah. Pasalnya, setiap pembentukan satu perda, setidaknya akan menyedot anggaran sekitar Ro 50 Juta. Anggaran ini sudah ditetapkan sejak lama dan belum mengalami perubahan. Pemanfaatan anggaran itu diperuntukkan bagi tenaga ahli atau pihak ketiga yang selalu menjadi komponen utama.

Sekretaris DPRD Trenggalek, Muhtarom, menjelaskan bahwa anggaran pembentukan peraturan daerah ini diatur sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) yang menetapkan biaya Rp 50 juta per Perda. Hingga saat ini SSH tentang pembuatan perda tersbeut juga belum mengalami perubahan. Sehingga kebutuhan anggaran untuk pembuatan perda juga masih tetap.

“Anggarannya  tetap di angka Rp 50 juta per Perda, sesuai dengan SSH yang ada dan belum mengalami kenaikan,” ujarnya.

Muhtarom juga menambahkan bahwa anggaran tersebut digunakan untuk membayar pihak ketiga, yaitu akademisi atau tenaga ahli, yang dilibatkan dalam proses penyusunan Perda.

“Karena keahlian yang kami miliki terbatas, maka DPRD menggunakan jasa akademisi sebagai pihak ketiga, sehingga disediakan anggaran sebesar Rp 50 juta untuk setiap Perda,” jelasnya.

Pada tahun ini, DPRD Trenggalek telah merencanakan pembentukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Kelima Ranperda tersebut diusulkan oleh masing-masing komisi, yaitu Komisi 1, 2, 3, 4, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

“Setiap tahun, DPRD Trenggalek rata-rata mengusulkan lima Ranperda inisiatif. Selain itu juga masih ada Ranperda lain yang berasal dari usulan eksekutif,” ungkap Muhtarom.

Dengan anggaran yang masih stabil di angka Rp 50 juta per Perda, DPRD Trenggalek berupaya untuk tetap melibatkan tenaga ahli yang kompeten dalam setiap proses penyusunan peraturan.

“Anggaran pemebentukan perda akan berubah jika SSH-nya juga mengalami perubahan, baik kenaikan maupun penurunan,” pungkas Muhtarom.(CIA)

Views: 2