TRENGGALEK, bioztv.id – Kisruh surat suara pada Pilkada Kabupaten Trenggalek kembali menjadi sorotan. Surat suara berlogo Kabupaten Ngawi, namun berisi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, ditemukan di TPS 05 Desa Sukorame, Kecamatan Gandusari. Temuan ini diduga akibat keteledoran dalam proses sortir yang dilakukan KPU Trenggalek.
Kasus surat suara berlogo kabupaten Ngawi namun berisi pasangan calon bupati Trenggalek ini mengundang sorotan dari Bawaslu Trenggalek. Pasalnya kejadian ini mencerminkan keteledoran dalam proses sortir surat suara oleh KPU Trenggalek.
“Kemarin kami temukan satu surat suara dengan logo Kabupaten Ngawi di bagian depan. Namun, di dalamnya, isinya tetap sesuai dengan surat suara Pilkada Trenggalek,” ungkap Imam Maskur, Komisioner Bawaslu Trenggalek.
Menurut Maskur, surat suara tersebut terdeteksi oleh Ketua KPPS saat hendak ditandatangani sebelum diberikan kepada pemilih. Sehingga, surat suara tersebut belum sempat digunakan oleh pemilih.
“Kami menyarankan agar surat suara seperti ini dimasukkan ke dalam kategori surat suara rusak karena kekeliruan pencetakan,” tambahnya.
Maskur menilai, kasus ini seharusnya tidak terjadi jika KPU Trenggalek lebih teliti dalam proses sortir.
“Surat suara yang rusak atau tidak sesuai seperti ini harusnya sudah terdeteksi saat proses sortir sebelum didistribusikan ke TPS,” tegasnya.
Selain insiden di TPS 05 Desa Sukorame, Maskur juga mengungkap adanya laporan kejadian lain dari seejumlah TPS. Bahkan, hampir setiap desa ada kejadian khusus yang menjadi perhatian serius Bawaslu.
Bawaslu juga menerima laporan terkait pemilih dari Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, yang ingin mencoblos di Desa Rejowinangun, Kecamatan Gandusari. Namun, pemilih tersebut tidak memiliki dokumen pindah memilih sehingga diarahkan kembali ke TPS asal.
“Kami sarankan yang bersangkutan mengurus surat pindah memilih lebih dulu. Namun, karena tidak ada dokumen tersebut, mereka diarahkan kembali ke TPS asal,” jelas Maskur.
Selain itu, saat melakukan monitoring, Bawaslu menemukan permasalahan terkait ukuran TPS yang tidak sesuai standar. Salah satu temuan berada di TPS 05 Desa Kradenan, Kecamatan Gandusari, di mana ukuran TPS hanya 8×6 meter, ditambah genangan air akibat hujan.
“Kami langsung memberikan saran agar TPS tersebut dipindah ke lokasi yang lebih layak,” katanya.
Maskur mengaku, hingga saat ini pihaknya belum melakukan koordinasi resmi dengan KPU terkait kasus surat suara berlogo Kabupaten Ngawi. Namun, Bawaslu telah meminta agar kejadian tersebut dimasukkan dalam berita acara kejadian khusus.
“Temuan ini juga kami catat dalam formulir hasil pengawasan untuk tindak lanjut,” pungkasnya.(CIA)